KENDAL | bhayangkaraperdananews.com – Warga Pandansari Desa Tampingan geruduk Kantor Kepala Desa Tampingan kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Warga mengungkapkan aksi kekesalannya ramai ramai mendatangi Kantor Kepala desa, yang diduga Kepala Desa Tampingan Abdul Mujib mempunyai kebijakan tidak transparan dan penuh rekayasa. (6/8/25)
Dalam aksi tersebut dihadiri Kapolsek Boja beserta jajaran, babinsa koramil Boja, kepala Desa Tampingan, perangkat Desa Tampingan dan puluhan warga Pandansari Desa Tampingan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

Dengan adanya Aksi ini Warga ingin mengungkapkan kekesalannya terhadap Pemerintah Desa Tampingan khususnya kepada Kepala Desa supaya diketahui Pemkab Kendal adanya Dugaan Penyelewengan dana bantuan CSR dan persoalan baru yang menyudutkan warga pandansari yaitu ketika ada pengembang baru akan membangun perumahan di wilayah RT 05 Pandansari yang katanya sudah dilakukan sosialisasi ternyata warga tidak merasa atau belum mengaku adanya sosialisasi, setelah ditelisik usut demi usut ternyata warga sebelah yang tidak ada kaitanya dengan wilayah RT 05 dan itu telah mendapatkan konpensasi, maka warga dengan berat hati menutup jalan masuk ke lokasi lahan yang akan dibangun oleh pengembang dari PT. CIPTA GRIYA BERSAMA / GRAHA PANCA MUSTIKA.
Kejadian ini telah dilakukan beberapa mediasi tetapi menurut warga pandansari hanya sepihak, karena dugaan kepada salah satu warga mengaku sempat diancam oleh Kades ABDUL MUJIB bahwa ia tidak akan dilayani atau akan dipersulit dalam birokrasi jika terus melakukan protes, pernyataan ini sampai di telinga warga Pandansari dan didengar sangat menyakitkan.

Kemudian dari pihak Pengembangpun merasa semua perijinan sudah dilakukan sesuai prosedur, warga dianggap telah melanggar hukum karena telah melakukan penutupan jalan menuju lokasi lahan milik GRAHA PANCA MUSTIKA maka menempuh jalur hukum dengan menggunakan kuasa hukum AGUNG SETIAARIEFFADHI, SH.,MH dan Rekan.
Kemudian kuasa hukum PT. CIPTA GRIYA BERSAMA / PANCA GRIYA MUSTIKA melayangkan surat somasi kepada Harun Ponidi selaku ketua RT 05/05 Pandansari bahwasanya telah melakukan penutupan akses jalan ke lokasi lahan milik GRAHA PANCA MUSTIKA dalam hal ini apabila sdr. Harun Ponidi tidak ada etikad baik akan di Proses secara Hukum pidana ataupun Perdata.
Sedangkan dari kuasa hukum dalam somasinya mengenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum, dan tidak segera pergi setelah diminta.
Yang padahal lahan tersebut tidak ada pagar ataupun pondasi, kondisi belum ada bangunan masih dipenuhi rumput liar, warga tidak merasa menutup jalan yang disebutkan dari kuasa hukum, warga hanya membatasi supaya pihak pengembang tidak seenaknya lewat jalan warga tanpa ijin, kalau rusak siapa yang tanggungjawab, sedangkan diajak negosiasi selalu melempar manggis, justru warga setempat yang diutamakan diajak rembugan, bukan warga dari luar pandansari, padahal mau masuk lahan GRAHA PANCA MUSTIKA terlebih dulu lewat jalan utama RT 05 apakah kami tidak boleh melarang? Cetus Warga.
Selanjutnya Somasi berikutnya dilayangkan lagi sampai somasi ke tiga kalinya sekira 14 orang warga dipanggil ke Polres Kendal dimintai keterangan terkait penutupan jalan. Pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 pukul 09.15 wib warga pandansari gerudug Kantor kepala Desa Tampingan, meluapkan kekesalan yang selama ini ada permasalahan warga yang seharusnya dapat diselesaikan intern desa sampai ke rana ke kepolisian, dalam hal ini warga Pandansari sangat kecewa berat sama ABDUL MUJIB selaku Kepala Desa Tampingan, kenapa sampai berlanjut ke Polres? kenapa tidak ada pembelaan? atau ada unsur disengaja supaya warga Pandansari jera atau tutup mulut? Padahal banyak kebusukan yang sengaja dilakukan oleh Kepala Desa Tampingan atas penggunaan anggaran dana desa.
Ketika Kades Tampingan dimintai keterangan waktu diluar bersama warga jawabnya nanti saja sekalian didalam ruangan saya lagi nunggu dari pengembang, ungkapnya.
Kemudian Pihak Pemdes mengajak warga negosiasi di ruang serba guna Balai Desa Tampingan, warga menyampaikan beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada Kepala Desa Tampingan diantaranya mengapa tidak ada mediasi itern desa dan mengapa sampai ke kepolisian, dan sangat janggal sekali ketika somasi yang dibuat Kuasa hukum ada kekeliruan tanggal tetapi dari pihak kepolisian tetap di proses, kalau warga awam hukum masih bisa ditoleransi tapi ini bahasa orang hukum yang menyebutkan surat somasi 5 juni 2026 padahal ini tahun 2025, dan analisa warga sangat meragukan kepada kinerja kuasa hukum dianggap kurang profesional dilihat dari keliru tahun, tidak ada kop surat, tidak ada stampel lembaga advokat yang menyebutkan praktek lawyer nya, ini ketika dilontarkan kepada kuasa hukum tidak bisa jawab karena dilaporkan satu yang dipanggil lebih dari 10 malah melempar kepada rekanannya bernama Soleh.

Abdul Mujib Kepala Desa Tampingan menurut pengakuannya mengatakan bahwa sudah dilakukan adanya mediasi dengan menghadirkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak pengembang juga pernah dilakukan teguran kepada pengembang terkait somasi yang dilayangkan warganya tetapi dari pihak kuasa hukum tidak menghiraukan dan somasi tetap dilanjutkan, tutur kades.
Atas jawaban Abdul Mujib warga tidak serta merta menerima begitu saja karena dianggap tidak hanya sebatas via telpon, tidak ada upaya atau usaha untuk menutup kasus atau menemui warga sebagaimana layaknya bapak sama anak untuk mendekati, malah justru ini seakan akan adanya pembiaran yang spesifik atau menyudutkan, menyalahkan.
Untuk itulah Warga Pandansari meminta kepada pemerintah kabupaten Kendal untuk menindak lanjuti permasalahan ini juga agar dilakukan audit tentang penggunaan anggaran dan dana yang sudah diterima Pemdes Tampingan dan tuntutan warga yaitu, Menuntut agar PT. CIPTA GRIYA BERSAMA / GRAHA PANCA MUSTIKA pembangunan perumahan di wilayah pandansari dihentikan / ditutup, dan harapan warga Pandansari kepada Pemkab Kendal, Kepala Desa Tampingan di copot dari jabatannya sebagai Kepala Desa karena tidak mencerminkan kades yang pro warga masyarakat tapi lebih mengedepankan pribadi. (MBPN-red)
