JATENG | bhayangkaraperdananews.com – Insiden yang dialami pak Eko Hadi Susanto, seorang Guru Madrasah Diniyah di kecamatan Mayong, Jepara. Yang menjadi korban penembakan dan kendaraan motornya Honda Vario 125 Warna Merah-Hitam Nopol K 3009 EQ di bakar oleh anak salah satu tokoh masyarakat ternama yang ada di Kabupaten Jepara, MMR (34) warga Desa Gemiring Lor 02/07, Kec. Nalumsari, Jepara. Yang terjadi pada tanggal 25/11/2024.
Atas perkara tersebut, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Central Java Police Watch ( LSM CJPW). Akan selalu memantau dengan perkembangan perkara tersebut sampai benar-benar korban mendapatkan kedilan.
“Sebagai anak dari seorang tokoh Agama, seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat dan bisa menjaga marwah dari seorang puta kiyai, dan pastinya harus menunjukkan ahlaq dan budi pekerti yang baik” Adv. Nashoha, SH sebagai Tim Advokasi LSM CJPW Kab. Demak. Minggu, (08/12/2024)
Dan beliau berharap “Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, Agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Dan jangan sampai ada perlakuan khusus didalam penanganannya meskipun tersangka anak seorang tokoh Masyarakat maupun tokoh Agama ternama sekalipun”. Sambung beliau.
Dalam hal ini Adv. Nashoha, SH. & Rekan Juga mengungkapkan “Bahwa sebagai institusi Kepolisian Republik Indonesia yang notabennya sebagai pelindung negara juga sebagai pengayom bagi masyarakat hurus bisa menindak sesuai norma-norma hukum dengan memberlakukan asas keadilan, juga harus menunjukkan sebagai Polisi Presisi sebagaimana yang di semboyankan oleh bapak Kapolri”.
“LSM CJPW akan selalu memantau dan mengawal kasus tersebut. Apabila mengalami kejanggalan dalam penanganan yang seolah berpihak dengan penguasa yg ada di Kab. Jepara, LSM CJPW tidak akan segan-segan untuk mengadukan kepara pihak-pihak terkait termasuk kepada Presiden RI.” Lanjutan ungkapnya. (MBPN-Muhtarom)
