• Sun. May 17th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kembali Disidangkan AKBP ST Kabid Propam Polda Jateng

JATENG, bhayangkaraperdananews.com – AKBP ST Kembali di Sidangkan KEP Bid Propam Polda Jateng, Beberapa Saksi Kasus AKBP ST yang merupakan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng, kembali di sidangkan dalam Komisi Kode Etik Profesi (KEP) Kepolisian, di Ruang sidang Bid. propam Polda Jateng, Rabu (29/12/21).

Dalam sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi. Ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam Sidang Bid. Propam Polda Jateng.

Diketahui, saksi yang dihadirkan hari ini, diantaranya, mantan penyidik Polres Pati dan juga beberapa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng dan saksi terlapor sendiri yakni H. Utomo.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian kali ini, dipimpin Kombes Pol Bambang Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh beberapa media, bahwa AKBP ST dilaporkan oleh seorang warga Pati bernama H. Utomo, dengan dugaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.

Menurut H. Utomo yang didampingi kuasa hukumnya Nikkri Ardiansyah mengatakan, bahwa dalam sidang tersebut dirinya dicecar beberapa pertanyaan oleh pimpinan sidang.

“Saya dicecar beberapa pertanyaan oleh pimpinan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, saya menjawab dengan apa adanya dan apa yang saya alami,” kata Utomo.

Lanjut Utomo, sidang sempat alot lantaran banyak sanggahan yang dilakukan oleh AKBP ST atas jawabannya terhadap pertanyaan pimpinan sidang.

“Bahkan pendamping AKBP ST juga sempat mengutarakan kepada saya, agar kasus pelaporan terhadap AKBP ST dicabut, intinya mereka meminta damai,” ucapnya.

“Sidang berjalan lancar, Secara pribadi saya sudah memaafkan AKBP ST, namun laporan ini akan terus saya lanjutkan, supaya dapat dijadikan pelajaran untuk Polisi lainnya supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan tanggung jawabnya, khususnya sebagai penyidik karena penyidik ini kan menentukan nasib sesorang, jika salah langkah kerugiaanya sangat besar,” jelasnya.

Pada persidangan kali ini, ada sebuah fakta terungkap dan mencengangkan, ternyata H. Utomo dengan AKBP ST mempunyai hubungan baik sebelum adanya kasus ini.

Bahkan, H. Utomo sudah mengenal AKBP ST sejak tahun 2014. Ia juga sering berkunjung kerumah AKBP ST. Bahkan ia sempat memberikan sejumlah uang kepada AKBP ST untuk membantu operasional pondok pesantren yang saat ini dikelola AKBP ST.

Tentunya kejadian ini, membuat dirinya sangat kecewa, dimana hubungan baik yang selama ini ia bina dengan AKBP ST harus berakhir di meja persidangan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Bidang Propam Polda Jateng.

“Saya sudah mengenal lama dengan AKBP ST, beliau ini kan punya pondok pesantren, jadi beberapa kali saya pernah memberikan sejumlah uang sebagai bantuan untuk operasional pondok pesantren,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini AKBP ST di sangkakan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021.

“Yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan dimana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati, namun kembali dinaikan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dengan terlapor AKBP ST, akan dilanjutkan kembali pada minggu depan. (MBP NEWS tarom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *