ACEH BESAR, bhayangkaraperdananews.com – Pengajuan penghapusan Desa Pulo Bunta kepada Kemendagri tidak tepat, seharusnya pelemburan atau pegabungan Desa Pulo Bunta dengan desa-desa terdekat.
“Dengan adanya penghapusan Desa Pulo Bunta, maka dikhawatirkan akan menjadi pulau tidak bertuan dan disayangkan aset-aset yang terdapat di Desa Pulo Bunta tersebut.” Ungkap M. Amin yang juga politisi PDI-P Aceh Besar.
Dalam surat yang tertuju kepada Kemendagri, tidak tersebut wilayah administrasi Desa Pulo Bunta setelah dilakukan penghapusan. Hal itu dinilai dapat membingungkan dan meresahkan masyarakat setempat.
“Pemkab Aceh Besar perlu melakukan evaluasi kembali dan mengajukan surat terbaru kepada Kemendagri agar tidak menimbulkan berbagai asumsi dala. masyarakat. Apalagi menjelang Pemilu 2024, persoalan administrasi akan menjadi kendala masyarakat dalam memberi hak pilih.” Kata M. Amin
Penjabat Bupati Aceh Besar dinilai belum menguasai dan mempelajari persoalan saat pengajuan penghapusan Desa Pulo Bunta.
“Tindakan yang dilakukan oleh Pj. Bupati Aceh Besar terlalu cepat dan terlalu hebat. Karena dalam menentukan keputusan tersebut tanpa membuka ruang diskusi dengan legislatif maupun tokoh masyarakat. Apalagi Penjabat Bupati Aceh Besar jarang berbaur dengan warga.” Ungkap M. Amin.
Disisi lain, kurangnya peran dari Staf Khusus Penjabat Bupati Aceh Besar untuk memberikan saran dan pendapat.
“Patut diduga Staf khusus Penjabat Bupati Aceh Besar kurang berpengalaman dan tidak memahami persoalan serta budaya di Kab. Aceh Besar. Seharusnya sebelum diambil keputusan, para Staf khusus harus mampu melakukan uji opini publik dan mempu berkoordinasi dengan pihak berkompeten.” Ungkap politisi PDI-P Aceh Besar.
“Penetapan staf khusus jangan hanya faktor kedekatan emosional, tetapi dalam bekerja tidak mampu membantu tugas-tugas Pemerintahan. Apalagi penetapan staf khsus dari luar wilayah Kab. Aceh Besar tentu tidak dapat berperan secara maksimal.” Tambah M. Amin. (MBPN-Rusli)
