JABAR | bhayangkaraperdananews.com – LSM PENJARA PN DPC Bogor Raya pada tanggal 23/3/2024 telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dari informasi yang diterima SPT Tahunan sebanyak 5,41 juta WP, sebagai pengingat batas waktu masa pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengirim email blast kepada 25 juta WP.
Ketua LSM PENJARA PN, Dedy Karim mengatakan, menurut informasi DJP bulan lalu terdapat 73,2 juta WP yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, dimana 61,5 juta diantaranya sudah padan.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan.
Alasannya yakni karena tidak aktif, meninggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan, Ujar Dedy Karim.
“Selain itu juga melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan,” imbuhnya.
Enam kategori harta kekayaan wajib pajak (WP) melaporkan melalui SPT Tahunan, meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
“Saat warga melaporkan wajib pajak (WP) harus membawa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan periode 2023, batas waktu laporan Wajib Pajak Pribadi terkahir tanggal 31 Maret 2024, sedangkan laporan wajib pajak Badan diberikan kesempatan terakhir tanggal 31 April 2024.
Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan:
- Harta Kas dan Setara Kas
– Uang tunai
– Tabungan
– Giro
– Deposito
– Setara kas lainnya. - Harta Piutang
– Piutang
– Piutang afiliasi
– Persediaan usaha
– Piutang lainnya - Investasi
– Saham yang dibeli untuk dijual kembali
– Saham
– Obligasi perusahaan
– Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
– Surat utang lainnya
– Reksadana
– Instrument Derivatif
– Penyertaan modal
– Investasi lainnya - Alat Transportasi
– Sepeda
– Sepeda motor
– Mobil
– Alat transportasi lainnya. - Harta Bergerak
– Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
– Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
– Barang seni dan antik
– Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olahraga khusus
– Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
– Harta bergerak lainnya - Harta Tidak Bergerak
– Bangunan untuk tempat tinggal
– Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
– Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
– Harta tidak bergerak lainnya.
Dedy Karim mengatakan kewajiban melaporkan harta kekayaan hanya berlaku untuk aparatur yang akan menduduki jabatan tertentu, namun, kali ini semua PNS harus melaporkan kekayaannya.
“Laporannya cukup menuliskan berapa harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, utangnya berapa, gironya berapa, perhiasan dan lain-lain. Pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), terangnya.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, dalam beberapa kasus, pegawai golongan III bisa memiliki rekening gendut,” tegas Dedy Karim.
Ketua LSM PENJARA PN, DPC Bogor Raya ini mengimbau seluruh ASN untuk melakukan kewajiban Melaporkan SPT Tahunan dengan harta kekayaan yang dimiliki, jangan sampai ada yang tidak dilaporkan harta kekayaan di SPT Tahunan 2024 pada 31 Maret 2024 nanti.
“Jika bandel tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) selama bertahun-tahun, Wajib Pajak (WP) bisa kena denda Rp 1 juta hingga dipenjara maksimal 6 tahun.
Kami LSM PENJARA PN dalam hal ini akan terus memantau hasil laporan SPT Tahunan ASN/PNS Kabupaten Bogor, sejauh mana keseriusan melaporkan harta kekayaannya di SPT Tahunan, apabila ASN/PNS Kabupaten Bogor dengan sengaja tidak melaporkan/tidak mengisi semua harta kekayaannya dalam laporan SPT Tahunan, kami LSM Penjara PN akan berkoordinasi dengan KPK meminta untuk segera mengaudit harta kekayaan ASN/PNS tersebut, perlu untuk diketahui dari mana harta kekayaan itu diperoleh, apakah dari hasil korupsi, pungli, atau melakukan pencucian uang,” tutup Dedy Karim. (MBPN-M.Yus)