• Rab. Apr 17th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Oknum Guru Honorer Berstatus Mahasiswa diduga Melakukan Kekerasan Seksual terhadap anak dibawah Umur

ByMBP-NEWS

Jun 3, 2021

BANYUMAS, bhayangkaraperdananews.com – Meski Undang-Undang  Perlindungan Anak  memberikan sangsi pemidanaan berat, bagi para pelaku, namun hal itu tidak menyurutkan nyali sang predator dalam melakukan aksinya, terbukti sebulan yang lalu, tepatnya, hari minggu, 1/5/21, Wildan Ali chasan – (20 tahun), warga  desa Parakan wetan, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, seorang guru honorer yang berstatus mahasiswa, di duga kuat telah melakukan kekerasan seksual  terhadap bunga (17 tahun) , anak semata wayang pasangan Zaenal dengan Musiyah, warga Dusun Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Hal itu terkuak berdasarkan pengakuan Bunga ketika di konfirmasi awak media ini (selasa,1/6/21), di rumah kakeknya, “Awalnya bulan Desember 2020, melalui Medsos, kami berkenalan, dan 1/5/21, Wildan ngajak ketemuan di Rita Super Mall Purwokerto, yang kemudian, mengajak saya menginap di hotel kawasan wisata Kalibacin, Desa Tambak negara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, “katanya seraya mengakui, baru kali ini kami melakukan-nya, tapi alat vital Wildan masuk semua kekemaluan saya, namun keesokan harinya, sekitar pukul 06:30 WIB, tatkala kami keluar kamar hotel, langsung dihadang pak Sukir, selaku security hotel, yang kemudian kami di bawa dan di serahkan pak Sumaryo, dan akhirnya Wildan mengakui dan akan bertanggung jawab menikahinya, pasca menyelesaikan kuliah S1-nya, “tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Sumaryo, saudara & sekaligus tetangga kakek tempat dimana BG sekarang tinggal.

” saya kaget tatkala Sukir datang ke rumahku, yang kemudian menyerahkan kedua anak itu, menyusul terlihat sikap emosi warga yang bermaksud menghakiminya, sehingga saya amankan keduanya & baru saya ketahui berdasarkan pengakuannya, Wildan adalah seorang guru honorer yang berstatus Mahasiswa, dan akan bertanggung jawab, menikahinya, pasca  menyelesaikan studi S1-nya, bahkan kemudian dirinya juga memohon kepadaku, agar jangan sampai kedua orang tuanya mengetahui kasus ini, sehingga kemudian saya ijinkan tatkala dia pamit pulang.

Makanya kemudian saya segera memberi-tahukan hal ini kepada kedua orang tua kandung Bunga agar segera datang untuk menyelesaikan kasus yang menimpa anaknya itu, “katanya.

Menyikapi hal itu, Zaenal, ayah kandung dengan didampingi Musiyah dan beberapa orang keluarganya, dengan emosi, secara tegas menyatakan,” Sebagai ayah kandung, saya tidak terima, Bunga yang masih dibawah umur, akibat perbuatannya, kini kehormatan, harga diri dan kesucianya harus terenggut.

Makanya, saya akan meminta pertanggung jawaban, sebelum  menempuh jalur hukum, melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, “pungkasnya.

Sementara Musiyah, secara tegas menyatakan.” saya dari awal menentang hubungan keduanya, karena Bunga semakin sulit diatur & dinasehati, yang membuat hubungan ibu dan anak sempat kurang harmonis, menyusul keberaniannya mengirim foto alat kelaminnya  melalui WA ke anak saya ini, bahkan tatkala saya tanyakan apa maksud dan tujuannya, justru dia menantang, “kalau ibu tidak terima atas tindakan saya ini, silakan laporkan saya ke pihak kepolisian, ” katanya seraya menjelaskan, bahwa keberadaan BN di sini, selain dalam rangka pengobatan sekaligus menenangkan diri, “paparnya.

Padahal menurut pasal 81-UU 35-2014 -“setiap orang yang melakukan kekerasan/ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya/orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Hal itu berlaku bagi setiap orang yang dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain.

Ironisnya tatkala di minta tanggapanya(3/6/21),di tempat kerjanya, PKU Muhamadiyah Temanggung, Joko Prasetyo, ayah kandung Wildan terkesan angkuh, dan hanya berkata, ” saya perlu cek kebenarannya & sekaligus kordinasikan dengan keluarga, terlebih Wildan kini sedang di luar kota, “pungkasnya. (MBPN-budi.s)