JATENG | bhayangkaraperdananews.com – Kasus yang melibatkan seorang oknum Polisi Polsek Boja berinisial (BD) yang dilaporkan menyebarkan identitas pengadu tanpa izin/ atas dugaan menghalang-halangi tugas wartawan dan mengabaikan/ tidak merespon/ tidak ada tindak lanjut atas aduan masyarakat, kasus yang menyita banyak perhatian publik kini telah ditangani oleh Unit Propam Paminal Polresta Kendal. (9/3/26)
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah laporan resmi dimasukan oleh pengadu (AP) yang mengaku pihak Polsek tidak mau melayani aduan masyarakat yang terkesan mengabaikan/lalai dalam tugas sebagai aparat penegak hukum tehadap terlapor.
Kasus yang menyita banyak perhatian publik, kini sudah ditangani oleh Unit Propam Paminal Polresta Kendal yang saat ini berjalan dalam tahap pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap pelapor, dan saksi-saksi. kita semua diminta untuk bersabar menunggu hasil dalam proses pemeriksaan antara pelapor dan terlapor.
Pihak Propam Paminal Polres Kendal berjanji akan menangani kasus ini terbuka dan transparan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat di Institusi Kepolisian yang mana sebagai ujung tombak keadilan. (MBPN-red)
