• Thu. Sep 3rd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Penasehat Hukum: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman PT PPA ke BAS

JAKARTA|bhayangkaraperdananews.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali mengelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Pinjaman PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dengan terdakwa Immanuel Tarigan dkk.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Brely Yuniar Dien Haskori mendengarkan jawaban Jaksa atas nota keberatan (Eksepsi) atau perlawanan dari kuasa hukum terdakwa.

Indra Tarigan selaku penasehat hukum Immanuel Tarigan membantah bahwa terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp935 juta. Menurutnya terdakwa tidak menerima keuntungan dari pemberian pinjaman PT PPA ke PT BAS.

“Kami telah mengirim surat yang ditembuskan ke komisi III dan Komisi VI, jadi harapan kami jangan dipersulit terkait data-data dan pristiwa hukum yang sedang dihadapi kelien kami,” Jelas Indra Tarigan, pada Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya sidang dalam jawabannya Jaksa Silvi mengatakan terdakwa Immanuel Tarigan telah menerima uang dari terdakwa Firman Saputra Nugraha selaku Kepala Divisi Operasional PT Bas senilai Rp 935 juta.

“Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara tahun 2019–2020.

Mereka adalah Immanuel Tarigan selaku anajer Investasi PT PPA, Firman Saputra Nugraha selaku epala Divisi Operasional PT BAS), dan Feri Hendriyanto selaku Direktur PT BAS).

Jaksa menyebut mantan Manajer Investasi Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) Immanuel Tarigan, menerima uang sebesar Rp 935 juta untuk memuluskan pemberian pinjaman dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS) yang merugikan keuangan negara senilai Rp38,85 miliar. (MBP/Red)