• Mon. Apr 27th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Pengeroyokan dipasar Waru Mranggen Demak: Tim Kuasa Hukum LKBH PATIUNUS Desak Pelaku Lain Ditahan

DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Kasus dugaan pengeroyokan dan pembunuhan yang menewaskan AA (31) pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB yang terjadi diperempatan Pasar Waru, Mranggen Demak, masih menyisakan duka mendalam atas kejadian tersebut.
Keluarga korban bersama Tim Kuasa Hukum, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Patiunus mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan kepada Pelaku lain, yang terlibat pengeroyokan hingga tewasnya korban AA (31).
Pernyataan itu disampaikan Ketua LKBH Patiunus Demak, Nashoha, SH, MH, didampingi Sugihartomo, SH dan Nurul Huda, SH serta Aris Soenarto, SH selaku Ketua LSM Central Java Police Watch (CJPW),di Mapolsek Mranggen Polres Demak, Kamis sore (17/10).
Suasana haru bercampur amarah tergambar jelas saat Suparman (45), perwakilan keluarga korban, menyampaikan pernyataannya di hadapan awak media saat berada di Polsek Mranggen pada Jumat (17/10/2025). Dengan nada tegas, ia menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku.
“Saya meminta keadilan ditegakkan dengan sejujur-jujurnya. Tersangka harus dihukum seberat-beratnya. Perbuatannya sudah di luar batas kemanusiaan,” ungkap Suparman.
Ia menuturkan, aksi pelaku tergolong sangat keji. Setelah korban dalam keadaan tak berdaya, pelaku masih sempat pulang mengambil senjata tajam untuk kemudian kembali membacok korban.
“Itu bukan perbuatan manusia. Orang yang punya hati tidak akan tega melakukan hal seperti itu,” ujarnya geram.
Meski masih diliputi duka, keluarga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut.
Tim Advokat Dorong Penangkapan Pelaku Lain
Tim Kuasa Hukum keluarga korban dari LKBH Patiunus, memantau perkembangan penanganan perkara klien kami yang menjadi Korban pengroyokan dugaan pembunuhan.
Mereka menilai, meski DS (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, masih ada pelaku lain yang belum diproses hukum.
Perwakilan LKBH Patiunus, Nashoha, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan pasal terhadap tersangka DS sudah tepat. Namun, pihaknya mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yakni AW (27) yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami meminta Polsek Mranggen dan Polres Demak menindak tegas semua pihak yang terlibat. Ini amanah undang-undang dan bentuk keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Nashoha juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi yang beredar dengan kepala dingin. Ia meminta media menjaga etika jurnalistik dan tidak menyebarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kami mengingatkan pentingnya menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita yang tidak akurat dan tidak menghormati norma dapat melukai keluarga korban,” tegasnya
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban AA tidak melakukan provokasi. Saat kejadian, korban hanya menyapa sekelompok pemuda.
Namun, sapaan tersebut disalah artikan sebagai ejekan sehingga memicu amarah pelaku. Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, pelaku DS kembali kerumah dengan mengambil senjata tajam dan menyerang korban kembali, hingga terluka parah, dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit.
“Inilah yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, Dalam konteks perkara ini asas keadilan yang dapat diterapkan adalah keadilan korektif berfokus pada membetulkan atau membenarkan sesuatu yang salah, memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan, atau memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan yang dilakukan, serta memberikan kompensasi kepada keluarga korban.” tambah Nashoha.
Anggota tim advokasi LKBH Patiunus lainnya, Sugihartomo, SH., menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kapolsek Mranggen.
“Dari penjelasan Kapolsek, pasal yang diterapkan yakni 338 dan 170 sudah sesuai. Kami hanya meminta agar tersangka lain yang sudah ditetapkan segera ditangkap dan diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dua saksi, peristiwa tersebut jelas merupakan pengeroyokan sehingga penerapan pasal 170 KUHP dianggap tepat.
“Kami berharap kepolisian bekerja profesional dan transparan dalam proses penyidikan sesuai norma hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ketua LSM Central Java Police Watch, Aris Soenarto, SH memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polsek Mranggen dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
“Kami melihat penanganan perkara ini sudah dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur oleh pihak kepolisian. Namun demikian, kami tetap akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan seadil-adilnya bagi keluarga korban,” ujarnya.
Aris juga menilai penerapan pasal yang digunakan penyidik sudah tepat dan sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Saya kira penyidik cukup berani dan tegas dalam menetapkan pasal tersebut. Ini menunjukkan profesionalisme dalam proses penyidikan. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada penyidik atas langkah-langkah yang telah diambil,” tegasnya.
Polisi Tetapkan AW Sebagai Tersangka
Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi, SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Suprojo, SH mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan yang menyeret tersangka DS dan AW.
Kanit Reskrim menyampaikan bahwa saat ini, status hukum AW telah memasuki tahap penyidikan.
“Untuk tersangka AW, prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025,” jelas Ipda Suprojo.
Meski demikian, lanjutnya, proses pemeriksaan terhadap AW belum dapat dilakukan secara penuh karena kondisi kesehatannya yang masih belum stabil.
“AW saat ini masih dalam keadaan sakit. Pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait penerapan pasal terhadap tersangka DS, Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Hasilnya, pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penerapan pasal untuk DS sudah sesuai hasil gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa,” tegas Ipda Suprojo.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polsek Mranggen Demak untuk mengungkap seluruh peran para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (MBPN-Tarom)