DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Deklarasi dan Pengukuhan LKBH Forum Advokad Perangkat Desa Demak di laksanakan pada Hari Jumat 22 Desember 2023 bertempat di Resto Reinz Café Demak Jawa Tengah.
Dalam acara tersebut hadir Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab Demak H. Muh Zaidun, S.Sos dan Pengurus tingkat Kab Demak, Ketua dan Pengurus PPDI Tingkat Kec se Kab Demak dan para tamu undangan.
Menurut Nara Sumber Sujadi, S.Pd, SH
Dalam acara Deklarasi dan Pengukuhan LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak didahului menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PPDI kemudian dilanjutkan acara prosesi Pengukuhan.
Dalam acara tersebut Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kab Demak mengukuhkan LKBH Forum Advokad Perangkat Desa Demak dengan Susunan Pengurus sebagai berikut : Pengawas Abdul Khamid, S.H, Ketua Matdadi, S.H., M.H, Wakil Ketua Sujadi, S.Pd., S.H, Sekretaris As’ad, S.H, dan bendahara Herry Sulistyono, S.H., M.H dan di ambah seksi – seksi lainnya dilanjutkan penandatanganan berita acara pengukuhan adapun kedudukan hukumnya berkantor di Jln Dukun – Kedunguter RT. 01/01 Ds. Dukun Kec Karangtengah Kab Demak Kode Pos 59561 Telp. 08522117726.
Dalam sambutannya Ketua PPDI Kab. Demak Muh Zaidun, S.Sos menyampaikan apresiasi atas terbentuknya LKBH dengan berharap agar terbentuknya LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak ini benar – benar bisa memberikan wadah perlindungan hukum bagi saudara – saudara Perangkat Desa yang barangkali menyandang masalah hukum yang memerlukan bantuan atau pendampingan dengan biaya yang murah ringan disamping itu dalam kesempatan yang sama juga berharap LBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak mampu memberikan pandangan konsultasi hukum bagi yang membutuhkan, mengadakan penyuluhan – penyuluhan hukum khusus bagi Perangkat Desa umumnya untuk masyarakat.
Matdadi, S.H., M.H selaku Ketua dalam sambutan singkatnya menyampaikan harapan mengajak kerjasama yang baik dan sinergi bahu membahu antar Pengurus LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak juga diharapkan setiap Ketua PPDI Tingkat Kec mengirim 2 personil Perangkat Desa untuk melengkapi pengurusan dengan tujuan agar mudah mendapatkan akses informasi cepat barangkali ada teman – teman Perangkat Desa di wilayahnya yang memerlukan pendampingan atau bantuan hukum.
Senada dalam sambutan Sujadi, S.Pd., S.H juga selaku Pendiri LKBH Forum Advokat Perangkat Desa Demak menyampaikan berdirinya LKBH ini merupakan tindak lanjut atas Rapat tanggal 2 Maret 2023 dimana para senior–senior sesepuh–sesepuh PPDI Kab. Demak mengalami suasana kebatinan prihatin atas adanya bebarapa Perangkat Desa yang tersandung kasus masalah hukum, hal yang lain dalam sambutannya dampak terbitnya Undang–Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa Perangkat Desa adalah aparatur yang paling bawah yang menjadi tumpuan semua pekerjaan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah sehingga rentan sekali tersandung masalah hukum yang perlu dilindungi, bahwa sebagai payung hukum untuk melengkapi LKBH Forum Perangkat Desa Demak telah dilengkapi dengan SK Kemenkumham dan AD /ART yang disempurnakan dengan adanya Peraturan Organisasi (PO). (MBPN-Dwi)