BANDA ACEH, bhayangkaraperdananews.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyerahkan Naskah Asli Kontrak Kerja Sama Migas Wilayah Kerja “B” kepada Pemerintah Aceh.
Pengelolaan oleh perusahaan daerah ini diharapkan akan menjadi pengerak ekonomi baru bagi masyarakat Aceh dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di Aceh serta untuk mengelola sumber daya alam lokal lainnya
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
Sulaiman Datu wakil ketua harian .(C.I.C)sesuai penelusuran Tim Investigasi DPW CIC Aceh bahwa Pengelolaan WK “B” sebenarnya telah diserahkan PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) kepada PT Pema Global Energi (PGE), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh, pada tgl, 17 Mei 2021 saat itu dihadiri langsung oleh Gubernur Nova Iriaiansyah bersama BPMA dan PEMA.
Ketua harian CIC Aceh Sulaiman datu mengatakan Sebagai implementasi dari pengelolaan bersama sumber daya alam migas di Aceh, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh senantiasa bersinergi untuk menciptakan iklim investasi di Aceh menjadi lebih baik dan menarik oleh karena itu PT Pema Global Energi diminta selalu menjaga nama baik Pemerintah maupun Pemerintah Aceh, namun setelah berjalan kontrak kerja tersebut sepertinya tim investigasi CIC Aceh mencoba menelusuri bauk tak sedap bagaikan lintah darat yang sedang mengisap darah rakyat Aceh, dalam penelusuran itu bersama tim CIC Aceh juga mendapatkan berberapa data permulaan yang sedang di analisa serta diuji kebenarannya kepada pakar Profesional, justru dari hasil CIC akan berkonsultasi dan menyampaikan data-data tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta akan melaporkan bukti-bukti permulaan dari adanya dugaan peraktek persekongkolan maupun kompromi untuk melakukan tindakan korupsi oleh para mereka-meraka itu kata Sulaiman Datu, kami dari CIC yakin akan Tabir perselingkuhan WK Blok B itu akan terbongkar.
Ketua Harian CIC Aceh Sulaiman datu juga mengatakan kepada pihak PT.PEMA yang mempunyai perilaku dan berwatak jiwa koruptor agar dapat kiranya mempertanggung jawabkan penghianatan yang dilakukanya terhadap rakyat Aceh mendiami tanoh indatu Aceh yang mulai ini.
Korupsi adalah virus yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Aceh dan akibat perilaku korupsi melanda Pemerintahan Aceh yang diisi oleh orang-orang yang mempunyai orientasi yang rendah moralnya alias pejabat super hero tampa menjaga budaya malu.
Harapan kami dari CIC semoga institusi penegak Hukum KPK benar-benar serius dan fokus membuka tabir persekongkolan pada PEMA itu, dan masyarakan berharap jadikanlah “Hukum itu Panglima dan jangan juga tumpul keatas tapi tajam kebawah” semoga dibumi Aceh mulia “siapa yang banyak makan cabai maka lidahnya sendiril yang merasakan kepedasan,”(Ira)
