• Wed. Jul 29th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

BANDA ACEH |bhayangkaraperdananews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong terutama pada aksi balap liar diberbagai lokasi.

Patroli yang dilakukan di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama tim Unit Kecil Lengkap (UKL), dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengguna sepeda motor, agar tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang menghasilkan suara bising karena selain melanggar aturan, juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.

Ke depan, kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh, sebutnya, Rabu (29/7/2026).

Selain melakukan penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan menjaga kenyamanan masyarakat. Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai aturan, ujar Kompol Mawardi.

Dalam periode Juli 2026, Satlantas Polresta Banda Aceh telah melakukan penyitaan kenderaan yang berknalpot brong disaat akan melakukan berbagai kegiatan, seperti aksi balap liar di Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh dan tempat lainnya.

“ Sebanyak 80 kenderaan bermotor kami lakukan penahanan, dimana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga akan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya dikala sedang beristirahat maupun saat sedang melintasi jalan umum,” sebut Kompol Mawardi.

Sementara itu, sosialisasi terkait Kamseltibcarlantas telah kami lakukan baik saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun disaat menjadi Inspektur Upacara diberbagai sekolah.

“ Masih adanya anak usia dibawah umur melakukan pelanggaran dalam berkenderaa, dimana sosialisasi di sekolah sudah kami lakukan setiap minggunya,” tambah Kasatlantas.

Kami mengimbau kepada para orang tua, agar menjaga anaknya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun yang suka keluar dimalam hari menggunakan sepeda motor, agar dikontrol, dimana pada jam 01.00 WIB hingga subuh hari mereka sering ditemuka melakukan aksi balap liar,” pungkas Kompol Mawardi. (MBPN-Ira)