ACEH SINGKIL,Bhayangkaraperdananews.com – Pemantau keuangan negara republik Indonesia (PKN RI) ajukan gugatan ke Komisi Informasi Aceh(KIA), terhadap beberapa desa di kabupaten Aceh Singkil, Kamis(16/6/22).
Ketua PKN Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, mengatakan kepada media, bahwa pihaknya harus menempuh jalur hukum dikarenakan pihak desa tidak memberikan informasi sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik(KIP) nomor 14 tahun 2008.
“Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa(PPID) dapat transparan untuk memberi informasi tentang anggaran maupun pembangunan, terhadap PKN. Kami ingin Keterbukaan pihak desa tentang pengelolaan anggaran dengan azas transparansi yang sesuai dimaksud UU nomor 14 tahun 2008,” ujarnya.
Adapun beberapa desa yang dajukan gugatan ke KIA, antara lain, Desa Takal pasir, desa blok 15, desa pea jambu, desa kain golong dan Siompin.
Pardomuan menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menyurati pihak desa selama 14 hari kerja, namun tidak ada tanggapan dari pihak PPID. Kemudian PKN memasukkan lagi syarat kedua yang ditujukan kepada atasan PPID yaitu Kepala Desa, dengan perihal syarat keberatan dari PKN pertanggal 29 Maret 2022.
“Setelah kami tunggu selama 30 hari kerja juga tidak ada itikad baik dari pihak PPID dan kepala desa. Justeru itu kami telah mendaftarkan gugatan pada hari ke KIA untuk penyelesaian sengketa Informasi Publik, dan Alhamdulilah sudah terdaftar, kmudian kita akan menunggu panggilan lagi untuk sidang,” jelas, Pardomuan Tumangger. (MBPN_A1/02.HT)
