• Wed. Apr 22nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Polres Aceh Singkil Ungkap Korupsi Dana Bos Dan Tahan Tersangka

ACEH SINGKIL,Bhayangkaraperdananews.com – Satreskrim Polres Aceh Singkil Polda Aceh, telah melakukan penahanan terhadap aparatur sipil negara(ASN) berinisial AP(36), terduga pelaku tindak pidana korupsi dana operasional sekolah(BOS) SMK Negeri 1 Gunung meriah kabupaten Aceh Singkil, tahun anggaran 2018.

Penyidik satuan reserse kriminal Polres Aceh Singkil telah menahan saudari AP, setelah mengrimkan surat panggilan hari Senin, dan melakukan pemerikasaan pada hari Kamis(02/6/22) di ruangan unit Tipikor Polres Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin maryudi Helman,SIK, menjelaskan melalui, Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim,SH, sudah memeriksa dan menahan tersangka AP di ruangan tahanan Polres Aceh Singkil. “Saat ini kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam, selanjutnya tersangka
Ditahan selama 20 hari kedepan, ujar Kasat Reskrim.

Adapun pasal yang dipersangkakan, ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 dari UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1) KUHP.

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira jaya, sebelumnya merilis yang disampaikan kepada awak media, bahwa sudah diaudit BPKP Aceh jumlah nominal kerugian negara sebesar 36 persen, atau sebesar Rp263.750.400, dari anggaran yang direalisasikan sebesar Rp732.640.000.- Tahun Anggaran 2018. (MBPN_A1/02.HT)