LAMPUNG | bhayangkaraperdananews.com – Dalam pengungkapan tiga kasus tersebut, polisi turut mengamankan total 8 (delapan) tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kasus pertama: 70 kilogram sabu dari Riau menuju Surabaya.
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 66 paket sabu seberat bruto 70.000 gram yang disembunyikan di bawah muatan semangka dalam truk Isuzu Elf.Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf merilis pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama KSKP Bakauheni dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026) pukul 09.00 WIB.
Tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) diketahui mengambil sabu di Kabupaten Pelalawan, Riau, atas perintah seseorang berinisial F (DPO) untuk diantar ke Surabaya, Jawa Timur. Para tersangka dijanjikan upah Rp. 20 juta per paket atau total Rp. 1,32 miliar, sementara R.F.E.P baru menerima uang jalan Rp. 25 juta.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kasus kedua: 13,84 kilogram sabu dan ratusan cartridge etomidate
Pengungkapan kedua terjadi Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di lokasi yang sama. Polisi menemukan 12 paket sabu seberat bruto 13.845 gram di dalam kendaraan Toyota Innova yang dibawa tersangka M dan M.R dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara.Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan total barang bukti yang disita mencapai 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate dengan nilai ekonomis sekitar Rp. 131,43 miliar dan potensi penyelamatan 479.857 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja pengungkapan sepanjang Januari 2026 dengan total nilai barang bukti lebih dari Rp. 131 miliar serta potensi penyelamatan ratusan ribu jiwa,” ujar Helfi.
Pengembangan perkara mengarah pada penangkapan tersangka R.A di Jakarta Utara sekaligus penemuan 964 cartridge liquid yang diduga mengandung etomidate di tempat tinggalnya. M dan M.R dijanjikan upah Rp. 150 juta untuk dua orang oleh A.S (DPO), sedangkan R.A dijanjikan Rp. 4 juta.
Para tersangka dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Kasus ketiga: 34,75 kilogram sabu, 4.995 ekstasi, dan ribuan cartridge
Kasus ketiga terungkap Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.35 WIB di Pelabuhan Bakauheni terhadap truk box dari Medan menuju Jakarta. Polisi menemukan puluhan bungkus sabu, 4.995 butir ekstasi berbagai merek, serta ribuan cartridge berisi cairan etomidate.
Pengembangan penyidikan berujung pada penangkapan tersangka U.S dan N di Jakarta Barat. Keduanya berperan mengambil paket dan menyerahkannya kepada pihak lain atas perintah M.B (DPO), dengan total upah masing-masing Rp. 10,5 juta dan Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan. Keduanya juga dijerat pasal narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Total nilai ekonomis barang bukti terdiri dari sabu sekitar Rp. 118 miliar, ekstasi Rp. 1,99 miliar, dan cartridge etomidate Rp. 11,44 miliar sehingga keseluruhannya mencapai sekitar Rp. 131,43 miliar.
Dari pengungkapan tiga kasus tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 479.857 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
sementara itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran cartridge liquid vape yang mengandung zat etomidate karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius sekaligus terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengingatkan Masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba ataupun menggunakan cartridge vape yang tidak jelas kandungannya seperti Zat seperti etomidate dapat membahayakan keselamatan jiwa penggunanya.” kata Toni. (MBPN-SUNARDI)
