MESUJI, bhayangkaraperdananews.com – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji dan Ketua Gugus Tugas Covid – 19 melaksanakan musyawarah kesepakatan bersama dengan pemilik hiburan yang ada di kabupaten Mesuji, Selasa (13/07/2021) bertempat Aula Endra Darma Laksana, guna menyikapi hal yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, Waka Polres Kompol Juli Sundara A.Md, asisten I Pemda Mesuji, Indra Kusuma, dan seluruh jajaran Kapolsek, Camat se- Kabupaten Mesuji serta perwakilan Kepala Desa (Kades) seluruh Mesuji, perwakilan pemilik hiburan, Kepala Kesbangpol, Dan ketua gugus tugas covid 19 kabupaten Mesuji.
Kasat Intel IPTU. Putu Hartha Jaya Utama mewakili Kapolres mesuji AKBP.Alim. S.H, S.Ik, menjelaskan, Tujuan diadakannya pelaksanaan kesepakatan ini, untuk menekan penularan atau penyebaran covid 19, dengan maksud memberikan solusi kepada masing-masing pengusaha pemilik Orgen Tunggal (OT) dan hiburan lainnya, ” Jelasnya.
” Adapun beberapa point’ yang telah di sepakati, seperti hiburan tidak boleh melebihi batas waktu di atas pukul 17.00 wib, tidak di perbolehkan memakai panggung, tidak di perbolehkan nyanyi – nyanyi bareng, tidak boleh juga joget bareng, personil hiburan tersebut hanya terdiri dari pemain orgen, 1 penyanyi dan 1 teknisi, ” Ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, Bila kesepakatan tidak di indahkan, maka akan di bubarkan, selain itu jika masih ada yang melanggar kesepakatan ini, maka pemilik hiburan akan di kenakan sanksi dengan menyita alat hiburan, serta akan dikenakan sanksi pencabutan izin, sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan, ” Tegasnya.
” Kita berharap dengan adanya kesepakatan ini, kedepan agar tidak ada lagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan hiburan tanpa memperhatikan protokol kesehatan, serta tetap menekan supaya masyarakat dapat mematuhi dan memahami aturan yang ada dalam upaya memutus mata rantai penularan virus covid 19, ” Pungkasnya. (MBPN-Ardi)
