JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Eksekutornya telah melakukan eksekusi sebuah ruko berlantai 4 yang terletak di Jalan Balik Papan NO: 18 Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir , Jakarta Pusat, seluas 101 mter persegi, Rabu (9/7/25).
Adapun ruko yang dieksekusi oleh para petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didukum para petugas lainya ,kurang lebih dua setengah jam eksekusi selesai dilakukan ,dan barang barang yang ada dalam ruko itu diangkut dengan menggunakan mobil truk untuk dibawa ketempat penanpungan.
Hal ini dikarenakan tidak adanya perlawanan dari pikak termohon serta barang barang yang dipindahkan jumlahnya cukup minim.
Sebelum eksekusi dilaksanakan, para juru sita yang terdiri dari Iren Rahmi Erdian Adi Hapsari SH, Agus Syarifudin SH, Willy Andreas Waloyo SH, Asmawan SH dan Sardulo Endro Baskoro SH, terlebih dahulu membacakan Penetapan Nomor 45/Pdt.Eks/2024/PN Jkt.Pst. Jo.Grosse Risalah Lelang Nomoro13/25/2022 tanggal 3 November 2022.
Dikatakan, dalam hal ini pihak Pemohon Eksekusi adalah PT. Bank OCBC NISP, Tbk yang sebelumnya sebagai pembeli lelang, terhadap tanah dan bangunan, berdasarkan Sertifikat Hak guna Bangunan (SHGB) Nomor atas 3329/Petojo Utara, seluas 101 m2 (seratus satu meter persegi), terletak di Jalan Balik Papan Nomor 18 C, Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir,Kotamadya Jakarta Pusat.
Sedangkan pihak Termohon Eksekusi adalah PT. Dunia Cetak.
Pelaksanaan Eksekusi ini dilaksanakan dengan begitu lancar selain sejumlah petugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pelaksananya, juga didukung oleh petugas dari Kepolisian, Kecamatan, dan pihak Kelurahan setempat.(MBPN/Red)
