Aceh Singkil, bhayangkaraperdananews.com – Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Aceh Singkil terapkan aturan yang ketat terhadap tahan baru. Tahanan yang baru masuk diwajibkan Isolasi Mandiri(Isoman) selama 14 hari saat memasuki lingkungan Rutan.
Hal itu dilakukan pihak Rutan untuk mengikuti anjuran Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Singkil.
“Kita harus tetap mengikuti aturan pemerintah. Satgas Covid di Singkil masih ada dan kita tetap antisipasi penyebarannya,” ujar Kepala Rumah Tahanan(Karutan) Negara kelas II B Singkil, Machda Landasny, kepada media beberapa hari yang lalu dikantornya.
Untuk pencegahan terpaparnya Covid-19 di lingkungan Rutan Singkil, Karutan turut melakukan Vaksinasi Boster kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan pengamana 2 orang petugas dari Kodim 0109 Singkil dan Pegawai baru Rutan 3 orang personil.
Dari 36 Pegawai Rutan Singkil plus Pegawai baru, telah dilakukan Vaksinasi kedua kepada 2 pegawai, dan 33 pegawai menjalani Vaksinasi ketiga (Booster). Namun 1 orang pegawai tidak bisa divaksin(Comorbid).
Kemudian dari jumlah 142 orang WBP telah dilakukan Vaksinasi 2 vaksin pertama, 20 orang vaksin kedua, dan 120 orang vaksin ketiga(Booster).
“Untuk persentase sasaran vaksin di Rutan sudah mencapai 95 persen,” sebutnya.
Pelaksanaan Vaksinasi di Rutan Singki, kata Machda, melibatkan petugas dari RSUD dan Puskesmas Singkil Utara. Keseluruhannya jumlah pegawai dan WBP, hampir mencapai 200 orang sudah menjalani vaksin.
Sementara itu WBP Rutan Singkil saat ini 142 oranag, yang semestinya hanya untuk kapasitas 65 orang. Untuk status narapidana (Napi) 80 orang dan 60 orang berstatus tahanan titipan.
“Kita tetap lakukan deteksi dini demi untuk keamanan , termasuk titipan makanan dan video call dengan keluarga, kita batasi,” tegas Karutan. (MBPN_A1/02.HT)
