• Kam. Jan 23rd, 2025

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Selamat Jalan Lukas Enembe, Kaulah Gubenur dan Tokoh Adat Terbaik Yang Selalu Dikenang Oleh Rakyat Papua

ByMBP-NEWS

Des 27, 2023

MANADO | bhayangkaraperdananews.com – Akhirnya penderitaan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe usai sudah, setelah Yang Maha Kuasa memanggil dirinya kembali pangkuan-Nya.Beristirahatlah dalam damai Tuhan Lukas yang kami hormati dan yang dicintai oleh rakyatnya, kususnya rakyat Papua.

“Adapun Lukas Mengabdi di Pemerintahan sejak tahun 2001 sampai di akhir hayatnya, merupakan bukti bagaimana Lukas selalu dipilih rakyatnya secara aklamasi.” Ujar Prof Otto Cornelis Kaligis,Rabu (27 /12/2023)

Selanjutnya Prof OC kaligis menuturkan,Almarhum Lukas bukan saja sebagai kepala Pemerintahan, tetapi beliau pun adalah Kepala Adat. Pertama kali saya bertemu beliau selaku Gubernur di kantornya di Jayapura, di saat bagian hukum beliau hendak meminta nasehat upaya gubernur menggugat Freeport karena pajak air.
Lalu Saya dipanggil karena punya pengalaman menggugat Newmont di Minahasa mewakili Bupati Minahasa Dolfie Tanor, dan berhasil memenangkan gugatan pajak yang harus dibayar Newmont kepada Bupati Minahasa waktu itu.’tuturnya.

Lanjut, Saya bergabung sebagai Penasehat Hukum saat satu peristiwa pertemuan para sarjana asal Minahasa pada bulan Desember 2022 di kantor saya. Saat itu rekan Cyprus A. Tatali yang telah lama saya kenal, pada saat itu beliau menggugah foto saya bersama beliau, foto itupun sampai ke isteri Lukas Enembe, ibu Yulce Wenda, Sontak Lukas dan ibu Yulce sepakat menunjuk saya bergabung sebagai Penasehat Hukum keluarganya, bahkan tugas saya aktif membuat pembelaan dan semua surat surat demi memperjuangkan hakbya.

Pada saat pertama sakit beliau yang ketika itu ditahan, ginjal beliau sudah sampai stadium empat , karena kurangnya perawatan akhirnya naik ke stadium lima.

“Adapun Semua perkembangan sakit beliau kami laporkan Ke KPK, Pengadilan, HAM. tanpa hasil maksimal, ketika Lukas meminta berobat ke Singapura ke dokter yang merawatnya duku sebelum Lukas ditahan.

Pada saat itu Pernah teman-teman Lukas sesama tahanan KPK di Gedung Merah Putih, membuat deklarasi permohonan agar Lukas dipindahkan ke tempat yang layak, mengingat saking parahnya sakit Lukas, sampai-sampai Lukas kencing dan buang air besar di tempat tidur tanpa sadar.”” Ujar Oc kaligis

“Pada saat perawatan pun di RSPAD, KPK sangat ketat menjaga Lukas, Pokoknya sesudah infus Lukas langsung di bawa pulang, bahkan ijin berobat pun, harus menunggu kelengkapan administrasi yang cukup berbelit. Seharusnya keluar jam 9 pagi, baru bisa sore hari menunggu kelengkapan administrasi KPK.

Saat sidang Pra Peradilan Lukas pun, saya yang bukan kuasa Pra Peradilan diusir KPK melalui Hakim. Bahkan KPK mengatakan bahwa sakit Lukas, sakit ringan tanpa perlu perawatan khusus.

Menanggapi pembantaran adalah pihak pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi yang terakhir mengeluarkan pembantaran tanpa batas waktu, sampai beliau sembuh.
Sebelum berpulang saya masih mengusahakan pengobatan ke Singapura untuk cangkok ginjal.

Entah permohonan saya kurang yakin ,minimal tahanan kota, menjadi perhatian Pengadilan Tinggi, atau mungkin mereka tak yakin akan permohonan saya, padahal saya yang mengetahui mengenai kesehatan Lukas yang makin memburuk.
Karena saya tau Dua puluh dua tahun lebih mengabdi untuk rakyatnya, rakyat Papua Itulah Lukas Enembe”,Sambung Prof OC kaligis.

Berkat penggiringan opini KPK, kepergian Lukas Enembe pun menghadap Illahi, penuh dengan berita-berita negatif.
Lukas dituduh memiliki pesawat, punya rumah dimana-mana, koruptor, sekalipun dari 184 saksi di berkas KPK hanya 17 saksi dimajukan. Kesemua saksi di bawah sumpah memberi keterangan tidak pernah memberikan suap dan gratifikasi kepada Lukas. Saksi Piton Enumbi yang tak pernah memberi keterangan di persidangan karena sakit keras, keterangannya menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya.

“Adapun Lukas pernah ngamuk ketika KPK menyudutkan seolah-olah Hotel Angkasa miliknya sekalipun sertifikat dan keterangan di bawah sumpah Rijatono Lakka, menjelaskan bahwa hotel tersebut milik Lakka, Sedangkan E-Tender ciptaan Lukas untuk menghindari KKN, di balik fitnah KPK seolah E-Tender berlangsung karena campur tangan Lukas. Lukas dan peserta pemenang tender membantah keras ada campur tangan Lukas. KPK mengabaikan semua keterangan di bawah sumpah yang terungkap di persidangan, karena sudah terlanjur menggiring opini, bahwa Lukas memang seorang koruptor, sekalipun sadar bahwa semua saksi di bawah sumpah menjelaskan tidak ada suap atau gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.

Prof OC Kaligis juga menerangkan, Sebelum Lukas berpulang, saya masih sempat menerbitkan buku berjudul “Kasus Lukas Enembe. Murni Hukum atau Politik?”.Mengapa saya berpendapat kasus ini, kasus politik?. Pada Saat Lukas dijadikan tersangka, dengan berkas sejumlah 184 saksi, hanya 17 saksi yang dimajukan oleh JPU. ke-17 saksi itu di bawah sumpah memberi keterangan: Mereka semua tidak pernah menyuap atau memberi gratifikasi kepada Lukas Enembe. Bahkan setengahnya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Lukas Enembe dan Lukaspun tidak pernah mencampuri E-Tender. Adapun Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun, hasilnya kerugian negara nihil.

Bahkan DPRD pun menerima pertanggungjawaban keuangan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.dan dari Semua keterangan ahli keuangan, ahli BPK, ahli Administrasi Negara, yang memberi pendapat dengan di sumpah memita membebaskan Lukas Enembe, namum sama sekali tidak menjadi pertimbangan JPU ataupun hakim,
Yang lebih parah adalah pertimbangan hukum Hakim Tinggi di Pangadilan Tinggi yang berbunyi sebagai berikut: Karena Hotel Angkasa, sekalipun dibeli oleh Lakka, bersertifikat atas nama Lakka, tetapi dikarena pembeliannya saat Lukas menjabat sebagai Gubernur, maka pendapat hakim, Hotel Angkasa adalah milik Lukas.Berarti semua pembelian aset di bawah Pemerintahan Gubernur Lukas adalah milik Lukas.Silahkan orang yang mempunyai akal sehat mengkaji pendapat Hakim Tinggi yang ngawur itu.”teran Oc Kaligis.

Sementara Rakyat Papua selama 23 tahun mengenal Lukas sangat baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai Kepala Adat. Hanya KPK yang sekalipun kami penasehat hukum, karena pada saat ginjal Lukas sampai ke stadium empat menuju stadium lima, tetap saja KPK mengabaikan keadaan sakit yang membahayakan yang diderita Lukas. KPK diduga “membunuh” Lukas secara perlahan-lahan.

Bahkan Sebaliknya KPK dengan gagahnya tetap menggiring opini publik, mencap Lukas sebagai koruptor kakap, bahkan KPK dengan bangganya mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat vonis Lukas.

Lalu bagaimana temuan BPK yang dari tahun ke tahun yang menetapkan bahwa soal keuangan Lukas selaku gubernur adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Mungkin kalau netizen atau KPK benar-benar menghendaki Pemerintahan Papua yang bersih, sekadar merenung: Berapa banyak Pemerintah Pusat mengambil keuntungan dari Freeport miliknya rakyat Papua.

Kini Lukas telah menghadap pencipta-Nya. Kami yang banyak mengetahui perjuangan Lukas bagi rakyat Papua menghimbau para penista Lukas termasuk KPK: Berhentilah menghujat Lukas yang telah beristirahat di dalam damai Tuhan,”Pungkas Prof. O.C Kaligis adalah Advokat Senior, Praktisi Hukum dan Akademisi. (MBP/Red)