SEMARANG, bhayangkaraperdananews.com – Pembelian BBM ilegal (pembelian untuk dijual kembali tanpa surat resmi di SPBU) yang dilakukan oleh konsumen Nakal dalam jumlah banyak (MENGANGSU) di SPBU dengan cara menggunakan armada roda empat dirancang didalamnya di beri jerigen, bak tandon air dsb, kini marak kembali mengelabuhi SPBU dan konsumen yang lain menggunakan mobil pribadi dengan cara pembelian berulang – ulang.
Tim investigasi MBPN ketika tambah angin di SPBU 44.502.24/Pom Bensin Kuncen Polaman Mijen Semarang tanpa sengaja telah menemukan kejanggalan terhadap pengisian BBM jenis PERTALITE yang dilakukan petugas SPBU terhadap konsumen menggunakan mobil Suzuki carry Futura warna biru nopol H 9157 QD yang diketahui telah mengisi BBM pertalite sebanyak 52 liter.
Konsumen ketika dimintai keterangan mengakui telah melakukan pembelian 2 kali pertama 50 liter yang kedua 52 liter bertujuan akan dijual kembali, alasannya tidak tahu kalau itu dilarang dan konsumen berusaha mencari alasan setiap pertanyaan dari tim MBPN selalu berkelit dan beralasan tiba tiba tancap gas melarikan diri.

Setelah konsumen melarikan diri kemudian tim investigasi MBPN menanyakan kepada petugas SPBU dan menurut pengakuannya dia dipaksa oleh konsumen membeli BBM berulang ulang dengan mobil yang sama sebanyak 102 liter Diisi dua kali.
Kemudian tim investigasi mengklarifikasi ke pihak SPBU kuncen Polaman ditemui mandor bernama Alan mengatakan bahwa pembelian lebih dari satu kali dalam satu shiff tidak diperbolehkan.
Tetapi beda Menurut keterangan manager SPBU bernama Agus mengatakan pembelian berkali-kali walaupun masih dalam satu shiff diperbolehkan asalkan masih ada kuota walaupun konsumen dengan memakai armada yang sama, dan menurut Agus pihak operator juga diperbolehkan menerima tips dari konsumen.
Dalam keterangan tersebut SPBU 44.502.24 yang penting BBM dapat terjual sesuai kuota, tetapi tidak diperhitungkan konsumen itu membeli untuk pribadi atau dijual lagi, padahal jelas dikatakan konsumen mengakui telah membeli tidak hanya sekali dalam satu hari dan tidak untuk pribadi, berarti dengan pernyataan tsb konsumen tidak digunakan untuk pribadi tetapi akan dijual lagi, pihak SPBU harusnya tanggap setiap pembelian dalam jumlah banyak dan berulang ulang harusnya ditanyakan kalau untuk dijual kembali /usaha Pertamini harus bisa menunjukkan surat pembelian secara resmi/sesuai prosedur.
Dengan kehadiran tim investigasi MBPN manager SPBU 44.502.24 seakan akan tim diduga mencari cari kesalahan nya dan akan dilaporkan ke pihak Kepolisian sehingga tim diminta menunggu setelah beberapa waktu ditunggu tidak datang dan tim meminta menanyakan lagi jadi datang apa tidak, ketika dihub. mandor ybs tidak menjawab.
Dengan adanya tindakan manager SPBU diduga telah melibatkan APH untuk backing usahanya yang seolah olah telah mengetahui dan mendukung adanya pihak konsumen nakal (ngansu).
Pertamina pun menegaskan pelarangan untuk masyarakat yang membeli bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.
Larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
UU Migas No. 22 Tahun 2001 pasal 55, Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk disalahgunakan/diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggaran yang dapat dipidana.
Dalam hal ini tim investigasi MBPN sudah menyampaikan rilis ke pihak SPBU ditunggu beberapa hari tidak ada tanggapan sehingga berita ini di naikkan, Tim akan mengembangkan temuan ini serta menanyakan dan melaporkan ke pihak berwajib apabila ada keterlibatan APH. (MBPN-Tim Invs).
