JAKARTA, bhayangkaraperdananews.com – Segenap lembaga masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Kemayoran nampak mendatangi aula ruang serbaguna lantai IV kantor Kecamatan Kemayoran, Jalan Serdang I, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), untuk mengikuti program kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang di gelar Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakpus pada, Rabu (22/2/23) pagi tadi.
Dalam kegiatan sosialisasi tentang RDTR ini, menghadirkan sejumlah Nara sumber (Narsum) diantaranya, Zulkifli Zanti Arbi Kepala Suku Dinas (Kasudin) CKTRP Jakpus, Marta Tata Usaha (TU) Sudin CKTRP Jakpus dan Benny Kris Dwicahyadi selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Kemayoran didampingi stafnya R Eko Suprihartono
Adapun Kegiatan sosialisasi Pergub Nomor: 31 tahun 2022 tentang RDTR, diwarnai dialog interaktif dari para peserta sosialisasi.
Salah satu peserta mengatakan, khususnya di Kemayoran banyak yang belum memiliki sertifikat apakah bisa dibantu tentang pembangunannya hingga selesai.
“Yang ingin ditanyakan ke pak Kasudin CKTRP karena berkaitan dengan sosialisasi Pergub ini, di Kemayoran itu banyak yang belum memiliki sertifikat apakah bisa dikeluarkan izin sementara,” ujarnya.
Sementara itu, staf CKTRP Kecamatan Kemayoran,R Eko Supriharto usai kegiatan tersebut menerangkan, kegiatan sosialisasi RDTR yang dilaksanakan sehari ini untuk memberikan pencerahan, gambaran dan pemahaman bagi peserta sosialisasi supaya nantinya informasi ini disampaikan kepada warga masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi Pergub nomor: 31 Tahun 2022, ini tambah Eko, warga masyarakat tidak harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adanya perubahan dari sebelumnya mengenai PBG yang bisa diajukan melalui Sistem lnformasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). “RDTR tahun 2022 merupakan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang,” pungkasnya.
Nampak hadir di acara sosialisasi tersebut , Wakil Camat (Wacam) Kemayoran Nur Alamsyah, Sekretaris Camat (Sekcam) Kemayoran, Ka. Unit PMPTSP, para Kepala Seksi, Kasubag, Kasatpol PP, dan RW se Kecamatan Kemayoran. (MBP/red)
