JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melakukan pemeriksaan selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka D, bankir, terkait kasus dugaan korupsi atau kredit fiktif di salah satu bank plat merah yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar lebih.
Penahanan inisial D ini merupakan tindak lanjut dari penjeblosan tersangka AA ke dalam tahanan pada hari Rabu (29/5/2024) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-79/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dandeni Herdiana SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dodi W SH MH dan Kasi Intelijen Rans Fismy SH MH, menyebutkan, penahanan D dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Tersangka D selanjutnya dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 (dua puluh) ke depan.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan penyidikan, kekhawatiran hilangkan barang bukti atau mempersulit proses hukum kasus tersebut,” kata Dandeni Herdiana di kantor Kejari Jakarta Utara, Selasa (20/8/2024).
Tersangka D yang disebut-sebut sebagai eks Kepala BRI Unit Kebon Bawang, Tanjung Priok, menyetujui ide dikucurkannya kredit fiktif dengan cara mengajukan kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya pada 22 November 2022.
Adapun Data nasabah yang diambil berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan namun untuk kredit BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Selanjutnya kredit diajukan dan dicairkan. Setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelidik dan penyidik Kejari Jakarta Utara disebutkan CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif, karena CS dan Teller sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”. Tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 2.249.061.537,- atau Rp 2,2 miliar lebih. “Sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan negaranya. Tetapi perkiraan sementara dua miliar lebih ” Pungkas Dandeni Herdiana. (MBPN-Red)
