• Mon. Apr 20th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Tiga Pemuda Ngambak Diduga Korban Pengeroyokan Beberapa Pemuda Ngrawing

GROBOGAN, bhayangkaraperdananews.com | Lagi-lagi Aksi tidak terpuji dilakukan oleh beberapa Pemuda Dusun Ngrawing terhadap Tiga Pemuda di Dusun Ngambakrejo Desa Ngambakrejo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Kejadian pada malam takbir, Sabtu (22/04/2023) sekira pukul 03.00 Wib dinihari. Menurut keterangan warga yang tidak mau disebut namanya, pada saat malam takbir beberapa Pemuda Dusun Ngrawing bersinggungan dengan Pemuda Desa Kampung.

Disaat beberapa Pemuda Dusun Ngrawing hendak pulang dan melewati Masjid Dusun Ngambakrejo. Pada saat itu tiga Pemuda Dusun Ngambakrejo menegur ke Pemuda Dusun Ngrawing. Hai…, Kalian lewat tidak permisi malah memblayer motor, tegur salah satu Pemuda Ngambakrejo. Rupanya tidak terima atas teguran dari Pemuda Ngambakrejo, seketika beberapa Pemuda Ngrawing melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Tiga Pemuda Ngambakrejo.

Dari kejadian tersebut, Tiga Pemuda Ngambakrejo kini kondisinya masih di RS Getas Pendowo Gubug untuk dilakukan perawatan. Ketiga korban yakni Firman Amanda, Widoseno, Muhamad Yasir dari Dusun Ngambakrejo RT 05/02 Desa Ngambakrejo.

Sedangkan Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan dari beberapa Pemuda Dusun Ngrawing diantaranya ; (RD), (SR) Selaku orang tua, (BJ) nama samaran, (MP) nama samaran.

Dikesempatan terpisah, saat Kepala Desa Setempat Agus Mulyono dimintai klarifikasi oleh reporter mbp news dikediamannya pada Hari Minggu (23/04/2023) sekira pukul 13.20 Wib, dibenarkan bahwa telah terjadi Tindak Pengeroyokan dan Penganiayaan oleh Para Pemuda Ngrawing terhadap Tiga Pemuda Ngambakrejo.
Kades Agus menyesalkan, bahwa ketiga korban tersebut adalah keponakannya. Sehingga pihaknya, berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran terhadap para pelaku. Bahkan, sudah enam kali Saya Selaku Kepala Desa mendamaikan dan menyelesaikan ulah yang sama dari beberapa Pemuda Ngrawing, keluh Agus Mulyono.

Disisi lain, disampaikan pula bahwa kondisi korban mengalami muntah-muntah, ada kemungkinan kepala korban terdapat pukulan dengan benda tumpul.
Menurut keterangan dari pihak RS Getas Pendowo Gubug, dan disampaikan oleh Kepala Desa Agus, korban akan dirujuk ke RS Semarang, imbuhnya.

“Kami berharap para pelaku dan keluarganya bertanggung jawab atas kejadian tersebut, dan proses hukum tetap berlanjut”.

Sementara itu, saat diklarifikasi melalui pesan Whatsapp dan sambungan Telepon Seluler, Kapolsek Tanggungharjo AKP Winarno membenarkan telah terjadi kejadian tersebut. Dan pihaknya masih melakukan penyelidikan, ungkapnya.

Bahwa, kondisi korban, saat ini kepala sangat sakit, badan bila digerakkan sangat sakit,kondisi korban muntah-muntah. dan masih dirawat di rumah sakit getas Pendowo.

Dalam hal ini pelaku bisa dikenakan pasal 170, KUHP yang berbunyi:
1) Barang siapa dengan tetang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; 2) Yang bersalah diancam: 1,dengan pidana paling lama tujuh tahun,jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka luka.

Menurut keterangan saksi saksi dan juga korban bahwa pengeroyokan benar dilakukan sekitar 20 orang baik pemuda ataupun orang tua,ada salah satu pelaku yang menggunakan kotak amal masjid, hingga rusak. (MBPN- Muhtarom)