ACEH SINGKIL,bhayangkaraperdananews.com – Kepala Bidang Pendidikan Dayah, Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Singkil, Putri Juliana, menyatakan, sudah 3 tahun DSI tidak pernah mendapatkan Alokasi Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil.
Apalagi, kata dia, setiap kami anggarkan dana untuk operasional, selalu dicoret. Padahal dana yang di usulkan itu sangat dibutuhkan untuk keperluan seperti pengadaan laptop dan printer, yang menurutnya sangat dibutuhkan oleh setiap pondok Dayah di Kabupaten Aceh Singkil.
“Kami mengharapkan kepada bapak Bupati Aceh Singkil untuk bisa di tahun 2022 menganggarkan dana dalam APBK,”harapnya.
Selama ini, terangnya, di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, nol sama sekali. tidak pernah mendapatkan alokasi dana yang bersumber dari APBK selama 3 tahun,”sebut Kabid Pendidikan Dayah pada acara peresmian Tim pembuatan dan Penyusun Kurikulum, Senin (06/12/2021) malam di Hotel Island, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil.
Kendati demikian, ia tetap optimis melalui Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) yang setiap tahun mereka terima yakni Rp 2.5 milyar untuk dimanfaatkan. Walaupun hanya Rp 500 juta yang tersisa, dimana Rp 2 Milyar digunakan untuk pembangunan fisik.
“Makanya Rp 500 juta ini kami laksanakan kegiatan seperti kegiatan pelatihan dan lain-lain. Tahun 2021 ini kita ada 5 kegiatan yang sudah dijalankan yakni; pelatihan komputer dan manajemen Dayah, perlombaan tahfiz Qur’an 5 Juz antar Dayah, Perlombaan MQK di Provinsi, Peringatan hari santri Nasional dan pembuatan dan penyusunan kurikulum Dayah untuk persiapan akreditasi,”sebutnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Dayah (FKPD) Kabupaten Aceh Singkil, Tgk Hambalisyah Sinaga, mendukung atas apa permintaan yang diutarakan oleh Kabid pendidikan Dayah Dinas Syariat Islam tersebut.
Menurutnya, sesuai peraturan gubernur Aceh no 47 tahun 2010 tentang pendidikan Dayah, Qanun Aceh no 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan Dayah, UU Republik Indonesia no 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren. Dan yang terakhir Perpres no 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Disitu, kata dia, disebutkan secara implisit bahwa menyangkut regulasi, Kurikulum dan pendanaan penyelenggaraan pendidikan Dayah sudah jelas.
“Jadi kalau dana Pendidikan Aceh itu 20 persen dari 20 persen itu di ambillah 30 persen untuk Pendidikan Dayah. Nah pada hari ini apa yang disampaikan Kabid Dayah tadi juga itu yang kami rasakan pada hari ini. Sudah 22 tahun usia Kabupaten Aceh Singkil belum pernah Pemerintah Aceh Singkil mengalokasikan dana untuk Operasional Dayah. Baik itu dana listrik, dana operasional dan keperluan lain. jadi ini yang kami rasakan pada hari ini,”ungkapnya.
Kendati demikian, ia melihat bahwa khusus pembahasan Kurikulum pendidikan Dayah di Kabupaten Aceh Singkil semakin meningkat dan bukan saja Dayah terpadu melainkan Dayah modern, Salafiyah dan juga Dayah Dayah tahfiz.
“Saat ini, seperti pesantren masih butuh perlengkapan fasilitas sarana dan prasarana seperti tempat belajar, MCK, rumah Guru, Mutu dan kualitas pendidikan Dayah. Mudah mudah pembuatan dan penyusunan kurikulum akan melahirkan sesuai menurut ciri khas ataupun kekhususan dari pada Aceh Singkil ini,”pintanya.
Sementara itu, Asisten II Sekdakab Aceh Singkil, Muzni, menyatakan sangat mendukung atas permintaan baik Kabid Pendidikan Dayah maupun Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Dayah (FKPD) Aceh Singkil.
“Kalau saya lihat dan dengar dari apa yang disampaikan tadi perlu memang kita sambut baik,”jelasnya.
Apalagi, kata dia, Aceh merupakan daerah syariat Islam, maka itu patut didukung. Pihaknya akan menyampaikan kepimpinan nanti persoalan tersebut. Apalagi tadi disebutkan 30 persen dari 20 persen anggaran pendidikan. Nah inikan hal-hal yang perlu kita sikapi dengan baik,”kata Muzni.
“Bu juliana tadi kan beliau kabid penyusun program tadi sudah saya sampaikan. Saat inikan lagi pembahasan anggaran, supaya ini di suarakan mudah-mudahan bisa tertampung,”pungkasnya. (MBPN-A2/HT)
