• Mon. Apr 28th, 2025

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Wakapolres Rembang pimpin Ops Yustisi Gerakan Jateng dirumah saja tgl 6 – 7 Pebruari 2021

ByMBP-NEWS

Feb 6, 2021

Bhayangkara Perdana News Rembamg- Pada hari Sabtu 06 Februari 2021 pukul 08.45 wib bertempat dihalaman Polres Rembang dilaksanakan apel Giat Ops yustisi Gerakan Jateng di rumah saja yang di pimpin oleh Wakapolres Rembang Kompol Tamlikan. SH, guna cegah penyebaran Covid 19 di Kab Rembang.

Rembang dalam arahannya menyampaikan: Selamat pagi rekan rekan hari ini hari pertama pelaksanaan Jateng dirumah saja.

Terkait dengan Peraturan Gubernur Jateng Nomor 25 Tahun 2020 Gerakan Jateng di Rumah Saja saya melihat jam setengah 8 pagi untuk forkopincam sudah mobile melakukan woro woro himbauan kepada warga.

Untuk perintah tolong dipahami dan dilaksanakan dengan seksama bahwa untuk toko kali ini diperbolehkan untuk buka dan yang tidak diperbolehkan adalah masyarakat yang melakukan kegiatan yang tidak penting diluar rumah.

Untuk pelaksanaan kegiatan kali ini Kita bagi 2 Regu, Regu 1 dipimpin oleh saya dan Regu 2 dipimpin oleh Kasubag Humas, laksanakan dengan penuh tanggung jawab jaga kesehatan masing masing anggota.

Dasar kegiatan yang kita laksanakan mengacu pada:

  1. Undang undang No 2 Th 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
  3. STR Kapolda Jateng No: STR/785/VIII/KES.7./2020 tanggal 25 Agustus 2020 ttg Peningkatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin luas.
  4. Peraturan Bupati Rembang No.34  tahun 2020 tentang Penerapan Kedisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rembang.
  5. Peraturan Gubernur Jateng Nomor 433/0001933 Tahun 2020 Gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari (tanggal 6 & 7 Februari 2021)

Setelah Apel dilanjutkan kegiatan Himbauan kepada masyarakat Rembang untuk mematuhi perintah Gubernur nomor 25 Tahun 2020 tentang Jateng Dirumah saja.
dengan mengambil route:

Regu 1 yang di pimpin Wkapolres mengambil route: Mapolres – Perempatan Galonan – Jl pemuda – Bunderan Pasar.

Regu 2 di pimpin oleh Kasubag Humas polres dengan route : Mapolres – Perempatan Galonan – Jl Lingkar Barat – Perempatan Embongan – Jl Slamet Riyadi – Bunderan Pasar.

Sasaran kegiatan Oprasi Yustisi yang akan di lakukan: Masyarakat yang berkerumun, Toko toko, Pasar.

Sedangkan jenis kegiatan yang akan di laksanakan:
Memberikan himbauan kepada masyarakat Rembang agar tetap memakai masker dan mematuhi prokes di dalam pasar Rembang oleh tim dari Polres Rembang dan dari kecamatan Rembang serta Polsek Rembang kota, menghimbau agar masyarakat Rembang setelah belanja agar segera pulang dan untuk tetap di rumah saja selama 2 hari tgl 6 dan 7 Pebruari 2021

Woro woro agar masyarakat Rembang patuh dengan Surat edaran Gubernur tentang Jateng Dirumah saja selama 2 hari dan selalu memakai masker guna cegah penyebarsn covid19.

Menghimbau kepada masyarakat agar dirumah saja apabila tidak ada keperluan yang tidak begitu penting tidak usah keluar rumah, guna mencegah penyebaran covid19. (MBP-Rembang suparjan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *