JATENG | bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) langsung melakukan pemeriksaan sejumlah 15 titik bangunan yang di bangun dengan anggaran Dana Desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak terkait sejumlah laporan dari Masyarakat kepada
Lembaga bantuan hukum MBP Sidorejo Law tentang dugaan penyelewengan Dana Desa, yang dilakukan oleh Warnoto Utomo Kepala Desa (Kades) Sidorejo.
Tim Pidsus yang dipimpin Afrizal,SH melakukan pengecekan ke 15 titik sejumlah proyek pembangunan kegiatan fisik di Desa Sidorejo antara lain pembangunan jalan cor dan talud di anggaran tahun 2021 lalu.
Dengan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak yang didampingi Ketua TPK ( Tim pelaksana Kegiatan) Desa Sidorejo tahun 2021 yakni Kasroni menunjukan sejumlah bangunan jalan ke Tim Pidsus Kejari Demak, pada hari Kamis tanggal (26/09/2024) 10.00 wib.
Dari keterangan Kasroni Ketua TPK Sidorejo mengaku kalau pada tahun 2021, pihaknya mengerjakan 15 titik yakni pengecoran jalan dan pembangunan talud.
Namun di dalam pemeriksaan dan pengecekan beberapa bangunan cor jalan sejumlah warga Sidorejo yang didampingi LBH MBP Sidorejo Law protes sebab dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengecekan tersebut tidak didampingi Kepala Dusun (Kadus), Ketua RW, Ketua RT maupun tokoh masyarakat setempat. Sehingga situasi agak memanas disebabkan seharusnya yang dilaporkan ada 22 titik bangunan namun yang di persiapkan untuk pengecekan dan pemeriksaan hanya 15 titik tidak sesuai dengan apa yg di laporkan ke Kejaksaan.
Dengan data yang tidak sesuai tersebut dan Guna menghindari hal – hal yang tidak diinginkan Afrisal, SH Tim Pidsus Kejari Demak berinisiatif menghentikan pemeriksaan dan pengecekan bangunan cor jalan Desa Sidorejo.
Dari Kuasa Pelapor yaitu LBH MBP Sidorejo LAW Deni mengatakan bahwa,” pemeriksaan dan pengecekan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari kabupaten Demak harus d dampingi juga Kadus, Ketua RW maupun Ketua RT setempat di samping TPK,” Ujarnya.
Menurut Deni dalam hal pemeriksaan dan pengecekan tersebut terkesan setingan karena yang mendampingi Tim Pidsus Kejari hanya TPK, untuk itu agar pemeriksaan dan pengecekan dari sejumlah titik bangunan jelas,di pahami oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak menghentikan menunggu Kesedia Kadus, RW dan RT setempat,” Ungkapnya.
Sementara itu Sunoto warga Desa Sidorejo kepada Awak Media menyampaikan bahwa,” Pengecekan sejumlah titik bangunan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak yang di tunjukan oleh Kasroni ketua TPK semuanya tidak pas, karena bangunan yang ditujukan tidak sampai ujung hanya sebatas saja tidak menyeluruh,” tandasnya.
Sunoto mengharap untuk pemeriksaan dan pengecekan Oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Demak,betul betul untuk di teliti benar, karena dengan ketelitian tersebut Dugaan dugaan yg di laporkan masyarakat maupun LBH MBP Sidorejo LAW benar terkoreksi sesuai fakta di lapangan,”tegasnya.
Ditambahkan Sunoto dugaan korupsi oleh Kepala Desa Sidorejo tersebut berkaitan dengan beberapa jumlah pembangunan fisik. Yakni, termasuk saluran air ( Gorong-gorong) dan cor beton maupun Talud nilai proyeknya ratusan juta lebih,’’katanya.
Nah, coba nanti setelah diselidiki, dan di periksa nanti tetap ditemukan kejanggalan. Spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan anggaran,” Pungkasnya. (MBPN tarom)
