PNS yang berpoligami nikah siri diam-diam bisa di pecat bahkan ada sangsi Hukuman kepada Atasannya yang tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang
LAMPUNG, bhayangkaraperdananews.com – Di kutip dari situs resmi BKN Berdasar surat edaran [ SIARAN PERS ] Nomor: 031/RILIS/BKN/IX/2021. Jakarta pada tanggal 17 September 2021 tentang Disiplin PNS yang di umumkan secara resmi oleh kepala Biro Humas dan kerjasama Badan kepegawaian Negara, di Tandatangani secara elektronik oleh satya pratama; terdapat 13 poin yang Harus ditaati oleh semua PNS.
Mengacu dalam perubahan Ketentuan Dispilin PNS dalam peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di antaranya dalam poin 4 Berbunyi ; a. Pelanggaran Dispilin sedang; b. Pelanggaran Dispilin berat.
Menikah siri termasuk dalam pelanggaran Dispilin berat sesuai dengan poin 10, “ PNS yang melanggar mengenai Izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis HD berat sesuai dengan Ketentuan PP 94/2021”.
Bahkan dalam surat edaran ini dalam poin 8; Di tegaskan untuk Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran Dispilin, dan /atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang akan di jatuhi Hukuman Dispilin dijatuhi Hukuman Dispilin yang lebih berat.
Dalam situs resmi aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang di buat BKN. Perlu diingat, terdapat 9 pelanggaran yang bisa di laporkan: 1. Penyimpangan dari tugas dan fungsi; 2. Benturan kepentingan; 3. Kecurangan (fraud); 4. Grafitasi; 5. Korupsi, kolusi, dan nepotisme; 6. Perbuatan melanggar Hukum ( termasuk penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan atau perbuatan kriminal lainnya; 7. Pelanggaran etika pelanggaran pada norma-norma kesopanan pada umumnya; 8. Perbuatan yang membahayakan keamanan dan kesehatan kerja aty membahayakan keamanan Badan kepegawaian negara; 9. Pelanggaran prosedur opresai standard (SOP), termasuk di antaranya namun tidak terbatas pada prosedur barang dan jasa.
Untuk mempermudah tindak lanjut pengaduan, perlu unsur-unsur sebagai berikut: 1. What : perbuatan berindikasi pelanggaran yang di ketahui; 2. Where : Dimana perbuatan itu di lakukan; 3. When : kapan perbuatan tersebut di lakukan; 4. Who : siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut; 5. Why : Dugaan kenapa perbuatan itu di lakukan; 6. How: bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus,cara dsb).
https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn, – SMS ke 17809 Format BKN (spasi ) ISI ADUAN, – Format #LAPORBKN (spasi) ADUAN, – LAPOR, – LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT; Surat diinput pada form Aduan, Aduan yang anda kirim, aman sangat berarti bagi BKN. ( MBPN LAMPUNG )
