• Wed. Apr 22nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Honor tak Dibayar ! Petugas Pemadam Kebakaran Gunung Meriah Kembalikan Mobil Pemadam Ke BPBD Aceh Singkil

Aceh Singkil, bhayangkaraperdananews.com – Apabila terjadi sesuatu hal kebakaran, kecamatan gunung meriah hati-hati, dan sudah sangat naif. Gawat ! Mungkin itulah yang ada dibenak masyarakat se kecamatan, pemduduk yang paling terpadat di kabupaten Aceh Singkil itu. Apa sebab, karena petugas pemadam telah mengantarkan mobil pemadam ke dinas terkait yaitu BPBD di Singkil.

Pegawai Pos Pemadam kebakaran kecamatan gunung meriah mengembalikan mobil Pemadam karena honor mereka belum terbayar selama dua bulan.

Berdasarkan laporan sumber yang diterima MBP_News, senin(06/6), bahwa mobil pemadam itu terpaksa dikembalikan ke BPBD di Singkil, karena honor petugas belum terbayarkan dua bulan yaitu bulan April dan Mei 2022.

” Kami sudah dua bulan tidak ada menerima honor dari BPBD. Setiap kali kami tanya dikantor selalu saja bersilat lidah dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Kami ini dianggap apa? ,” Ujar Jalaludin, salah seorang petugas pemadam.

Menurut Jalaludin, pegawai kontrak di pos pemadam kebakaran gunung meriah seluruhnya 10 orang. Mereka selama ini rela berbakti dengan honor tak seberapa, demi antisipasi keamanan di kecamatan gunung meriah. Mereka merasa tidak dipedulikan oleh Pemda.

Pelaksana tugas BPBD Aceh Singkil, Syafni Akhir,SKM, ketika dikonfirmasi awak media, (6/6), mengatakan bahwa benar mereka petugas itu belum menerima honor. Dikatakannya juga bahwa petugas pos yang di Rimo itu telah mengembalikan mobil pemadam ke kantor kita di Singkil.

Menurut Syafni, sikap mereka mengembalikan mobil itu adalah kurang tepat. “mobil pemadam itu adalah kebutuhan vital ditengah-tengah penduduk untuk antisipasi sesuatu yang terjadi kebakaran. Seharusnya mereka sabar laah..,” ucap Syafni.

Syafni mengatakan, bahwa persoalan honor yang belum terbayar itu segera diurus, dan tidak ingin persoalan ini bertambah rumit. Persoalan kecil harus dihapuskan dan harus mampu bertanggung jawab terhadap Tupoksinya masing-masing, demikian Syafni mengakhiri. (MBPN_,A1/02.HT)