• Tue. Apr 21st, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

SatresNarkoba Polres Metro Jakpus Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Dari Tangan 9 Orang Tersangka Yang Berhasil Di Tangkap

Jakarta, Bhayangkaraperdananews.com — Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengungkap perederan kasus narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja, operasi yang dilakukan selama 10 hari, sejak 06 September sampai dengan 15 September 2022.

Dari operasi tersebut Satres Narkoba berhasil menangkap sembilan orang pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda, salah satu tersangka merupakan wanita paruh bayah penyandang Disabilitas.

“Dari 10 hari operasi yang dilakukan, kami mengamankan sembilan orang tersangka, dilokasi yang berbeda-beda.”ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/9/22).

Saat ditanya Kapolres dihadapan para wartawan, wanita berinisial SY (48) tersebut mengaku perannya sebagai kurir, dirinya yang diamankan di wilayah Daan Mogot Jakarta Barat, menggunakan tas ransel berwarna hitam membawa paket sabu dan ektrasi.

“iya pak, sebagai kurir pake tas ransel,”jawabnya tertunduk dihadapan Kapolres dan para awak media.

Adapun tempat kejadian perkara penangkapan tersangka berada di wilayah Polda Metro Jaya diantaranya pada Tanggal 06 September 2022, Kel. Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur, Tanggal 13 September 2022, Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, Tanggal 15 September 2022, Kel. Gedong Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur, Tanggal 15 September 2022, Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dan Tanggal 16 September 2022, Depan Pool Bus ALS Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.

Komarudin menjelaskan sembilan orang tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran dan kasus yang berbeda-beda. Termasuk modus operandinya mulai dari pelaku kriminal, reisidivis hingga ada penyandang disabilitas yang dimanfaatkan untuk menjadi kurir barang haram tersebut.

“inisial PS 23 Tahun, diamankan TKP 1 PS adalah residivis kasus, inisial IH 21 Tahun kasus pengeroyokan (170) korban MD, AS 21 Tahun telah menjalani hukuman 5 tahun, inisal SM 33 Tahun TKP 2, inisial MS 42 Tahun TKP 3, insisal YP 28 Thn TKP 4, inisial SY 48 Tahun, inisial AT 35 Tahhn TKP 5 dan insial FF 27 Tahun. ” jelas Kapolres yang didampingi Kompol Rango Siregar, S.I.K. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari 5 TKP tersebut Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita barang bukti, Sabu = 569,58 gram, dan Ganja = 9,54 gram, dari TKP 1, Ganja = 3.176 gram, TKP 4, Sabu = 493,57 gram, dari TKP 2, Sabu = 5.321,12 gram dan Ekstasi = 36 butir, dari TKP 5, dan dari TKP 3 berhasil menyita Sabu = 420,72 gram, Ekstasi = 4 butir, dan Serbuk = 1,95 gram.

Adapun ke sembilan orang tersangka yang yang berhasil ditangkap kita kenakan pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat 2 UU no 35 tentang Nerkoba tahun 2009, dimana ancaman dari tindak pidana tersebut dengan ancaman 20 tahun penjara, Pungkas Kapolres. (MBPN-RR)