• Thu. Apr 16th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Polda Jatim Ungkap Pembuatan Dan Penyebaran Scampage Website Palsu

SURABAYA, bhayangkaraperdananews.com – Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombespol Farman, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto, Perwakilan Konsulat Jenderal Amerika Serikat dan Polisi Federal Australia Mengadakan Press Release di Gedung Press Release Polda Jawa Timur (9/11/2022) Gelar Perkara Pembuatan dan Penyebaran Scampage Website Palsu Yang mengatasnamakan Perusahaan Paypal Untuk Mendapatkan Data Perbankan Dan Data Pribadi Milik warga yang berasal dari kurang lebih 70 negara selanjutnya dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Patroli siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada tanggal (05/8/2022) menemukan kejahatan Pembuatan dan Penyebaran Scampage Website Palsu Yang mengatasnamakan Perusahaan Paypal Untuk Mendapatkan Data Perbankan Dan Data Pribadi Milik Orang Lain.

Pelaku yang terdiri dari 7 orang dan yang sudah tertangkap 4 orang, yang 3 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku menamai dirinya sebagai Umbrella Corp, dipimpin oleh KEP, dan beranggotakan PRS, PKY, TMS, dan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), BY, HGK dan FR.

Hasil dari penjualan data kartu kredit, kartu debit dan data pribadi milik orang lain ke website penjualan data ilegal. Para pelaku mendapatkan keuntungan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa ditukarkan ke Rupiah dan sejumlah uang yang bernilai Rp. 5 Milyar Rupiah, yang di gunakan untuk menggaji para tersangka Anggota Umbrella Corp masing-masing senilai Rp 10 Juta Rupiah perbulan yang digunakan Oleh para tersangka untuk membeli barang-barang berupa rumah, mobil dan lain lain.

Setelah Anggota Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, berpatroli Pada tanggal (05/8/2022) menemukan Akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan Link URL http//www.facebook.com/blank.page13 di ketahui merupakan software yang di gunakan Scampage dengan tujuan untuk mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi.
Selanjutnya Petugas Berhasil Menangkap sdr. KEP dan anggotanya PRS di Lubuk Linggau pada tanggal (08/8/2022) dan petugas menemukan Scampage yang menyerupai Paypal,dan data kartu kredit, debit, dan data pribadi milik orang lain dari berbagai negara.

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap anggota Umbrella Corp yang lain yaitu RKY di Makassar dan TMS di Jogjakarta.

Kegiatan tersangka, sudah di lakukan sejak tahun 2018 sampe dengan Agustus 2022 dan sudah mendapatkan sekitar 280.000 data milik warga dari berbagai kurang lebih 70 negara, dengan perolehan data terbanyak dari Amerika, Inggris, Rumania, Australia, dan Indonesia. Hasil penjualan data tersebut, tersangka mendapatkan dalam mata uang Krypto Bitcoin,setelah itu di cairkan ke rekening bank tersangka KEP.

Dari kejahatan para tersangka, telah di sita 3 Unit Mobil, beberapa unit Laptop, Monitor, handphone, Keyboard, PC Rakitan, Buku Rekening, Buku Sertifikat Hak Milik Tanah, Kartu ATM dari berbagai Bank, beberapa pucuk Senjata Api beserta pelurunya dan beberapa senjata airsoft gun.

Kejahatan yang sudah di lakukan oleh para tersangka, melanggar Pasal 35 Jo pasal 51 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UUD RI No 19 Tahun 2016. Ancaman Pidana bagi para Tersangka, dipenjara mencapai 20 tahun lebih. (MBPN-Irwin)