• Mon. Jun 29th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Siap-siap, Satpol PP Klaten akan Tindak Tegas Tower BTS Nakal

Klaten, bhayangkaraperdananews.com – Satpol PP Kabupaten Klaten kembali menerima pengaduan sejumlah tower BTS (Base Transceiver Station)  yang yang belum mengantongi izin, namun sudah beroperasi atau on air. Korps penegak Perda tersebut telah menginventarisir beberapa tower yang diduga nakal berdasarkan informasi dari warga maupun pegiat LSM.

Terkait tower di Tirtomarto Klaten, seperti yang diberitakan kemarin izin baru proses tapi pembangunan telah berjalan, Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Joko Indrawan saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (19/5/21) mengatakan ” Tadi malam saya sudah koordinasi dengan DPMPTSP serta Camat Cawas dan Kepala Desa Tirtomarto . Menurutnya Tower BTS di Tirtomarto itu Milik Pt.  Protelindo Indosat yang dibangun Pt. Danusari Mitra  merupakan menara BTS. 

( Base Transceiver Station ) itu sudah lengkap perizinannya dan hari ini sudah keluar jadi semua sudah selesai dan tidak ada tindakan penyegelan. Mulai dari izin lokasi, izin tata ruang, surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), izin mendirikan bangunan (IMB), hingga terakhir izin operasional.”

Saat disinggung Mengenai kebiasaan tower belum kantongi ijin tapi sudah dibangun, Joko menegaskan  bahwa pihaknya akan tindak dengan tegas.

dalam arti tegas tegakkan perda dan humanis kita lihat manfaat dan kesepakatan warga demi kebaikan bersama tapi tetap saya tegaskan patuhi aturan sesuai ketetapan dari dinas perizinan ,’’. Meski demikian, satpol PP terus berkoordinasi lebih dulu ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten. Koordinasi itu untuk mencari data valid tentang dokumen syarat pendirian dan operasional menara telekomunikasi sesuai aturan yang berlaku, sehingga kami bisa mengambil langkah konkritnya,” jelasnya.

Ditempat terpisah Ketua LSM GNPK-RI Klaten, Joko Mursito berharap apabila ada tower tak berizin maka Satpol PP Tak sekadar menyegel, tapi juga memutus aliran listrik operasional yang tersambung pada tower. Termasuk menempel stiker pada kotak miniature circuit breaker (MCB) sebagai tanda peringatan jika dikemudian hari tiba-tiba pemilik mencoba menyalakan kembali.

Sehingga bisa dikenakan tindak pidana sesuai pasal 232 KUHP tentang perusakan atau membuang meterai yang ditempelkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 100 juta,” pungkasnya. (MBPN-Hernanko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *