BALI | bhayangkaraperdananews.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang seperti yang selama ini dipahami publik. Ia mencontohkan bahwa pasien yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk transplantasi hati, tidak perlu melewati RS tipe C terlebih dahulu.
“Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa rujukan langsung tersebut tetap harus disesuaikan dengan kondisi medis pasien. Jika kebutuhan layanan dapat ditangani di RS tipe B atau C, maka rujukan tetap akan diarahkan sesuai kebutuhan.
“Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan kini tengah menyusun reformasi besar terhadap sistem rujukan nasional. Rencana ini memungkinkan pasien dirujuk langsung ke rumah sakit yang paling relevan dengan kondisi medisnya, tanpa harus berpindah dari satu kelas rumah sakit ke kelas lain seperti dalam sistem sebelumnya.
Sebelumnya, pasien harus melalui RS kelas D, C, B, hingga A. Sistem berjenjang ini dianggap tidak efisien dan sering membuat pasien kehilangan waktu sebelum mendapatkan perawatan yang tepat.
Dalam skema baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan lagi kelas administratif. Kemenkes membaginya menjadi empat tingkat layanan: Puskesmas sebagai layanan dasar, RS Madya, RS Utama, dan RS Paripurna. Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
Kemenkes meyakini reformasi ini akan membuat layanan kesehatan lebih efektif dan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien yang langsung ditangani di fasilitas yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS hanya membayar satu kali rujukan.
Meskipun demikian, pasien tetap diwajibkan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit yang sesuai. (MBPN-suena)
