• Wed. Apr 22nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Pemkab Karangasem Diminta Tagih Piutang Pajak Rp. 58 M

KARANGASEM | bhayangkaraperdananews.com – Terkait terjadi pemangkasan dana transfer dari pusat sebesar Rp. 202,28 miliar, DPRD Karangasem terus berupaya menekan eksekutif agar melakukan efisiensi anggaran. Pemkab juga diharapkan agar menagih dana deposito milik Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem, dan penyertaan modal di PT Karangasem Sejahtera (KS) Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah).

Desakan sejumlah anggota DPRD itu terungkap dalam rapat pembahasan awal RAPBD 2026, dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, di ruang rapat DPRD Karangasem, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Jumat (21/11).

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP I Komang Sudanta berulang kali mengingatkan eksekutif juga agar menarik dana deposito milik Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem sebesar Rp. 16 miliar dan memangkas penyertaan modal di PT Karangasem Sejahtera Perseroda Rp.10 miliar.

“Kan belum ada rencana untuk ekspansi usaha, buat apa deposito hingga Rp. 16 miliar. Begitu juga penyertaan modal di PT KS, Rp. 10 miliar, mestinya ditagih lalu dipasang untuk menutupi kekurangan anggaran,” pinta I Komang Sudanta.

Anggota dari Fraksi Partai Golkar I Komang Rena beda lagi. Dia mempertanyakan, piutang Pemkab Karangasem hingga Rp. 58 miliar belum dibayar penunggak pajak. “Itu saja ditagih, bisa digunakan menutupi kekurangan anggaran,” pintanya.

Komang Rena mempertanyakan sejauh mana telah melakukan penagihan piutang. Anggota DPRD lainnya juga gencar melakukan tekanan untuk mengurangi pernyataan modal di PT Bank BPD Bali dan Jamkrida (jaminan Kredit Daerah). Sehingga disepakati dari awalnya penyertaan modal di PT Bank BPD Bali dialokasikan Rp. 5 miliar diturunkan jadi Rp. 1 miliar. Sedangkan penyertaan modal di Jamkrida dari Rp. 1 miliar akhirnya menjadi Rp. 500 juta.

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta yang memimpin jajaran eksekutif dalam rapat itu, setuju pemangkasan penyertaan modal di PT Bank BPBD Bali menjadi Rp. 1 miliar dan di Jamkrida menjadi Rp 500 juta. Hanya saja, mengenai deposito Perumda Tirta Tohlangkir dan PT KS, masih akan dikaji. “Soal deposito dari Perumda Tirta Tohlangkir, dalam rapat berikut kami hadirkan direktur. Sedangkan penyertaan modal di PT KS, sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 2007,” kata Sekda I Ketut Sedana Merta.

Sekda Sedana Merta menyebutkan penyertaan modal di PT KS, sesuai pasal 32 UU Nomor 40 tahun 2007, penyertaan modal awal minimal 25 persen dari ketentuan Rp 40 miliar, sehingga penyertaannya Rp 10 miliar.

Dia mengaku telah berupaya menutupi kekurangan anggaran Rp 202,28 miliar yang ditarik pusat, dengan menaikkan PAD (pendapatan asli daerah) Rp 8 miliar, melakukan efisiensi anggaran makan dan minum, dan pengurangan penyertaan modal.

Tetapi, Ketua DPRD I Wayan Suastika, tetap mengingatkan agar piutang pajak Rp 58 miliar ditagih. “Kalau saja piutang pajak mampu ditagih, maka tidak kesulitan menutupi kekurangan anggaran,” pintanya.

Berbeda dengan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar I Nengah Sumardi, kurang sependapat menaikkan PAD Rp 8 miliar dari Rp 498,18 miliar menjadi Rp 506,18 miliar. “Mestinya kenaikannya lagi Rp 15 miliar,” pintanya.

Sampai akhir rapat muncul banyak pertanyaan, sehingga dilanjutkan, Senin (24/11), karena belum terjawab. (MBPN-Suena)