• Mon. May 11th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Antisipasi Gangguan Kamtib 10 Napi Lapas Narkotika Gunung Sindur dipindahkan Ke Lapas Highrisk Nusakambangan

BOGOR, bhayangkaraperdananews.com – Dalam rangka tindak lanjut hasil sidak Tim Satgas Kamtib Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Tim Satgas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jabar serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Narkotika Klas IIA Gunung Sindur lakukan pemindahan 10 (sepuluh) orang narapidana resiko tinggi ( high risk ) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karang Anyar Nusakambangan. Jum,at 3/09/2021.

Pemindahan dilakukan dlm 2 tahap, tahap satu sebanyak 4 WBP pada tgl 28 Agustus 2021 dan tahap dua sebanyak 6 WBP telah dilakukan Kamis 2 September 2021, dinihari pukul 00.00 wib.
Pemindahan sepuluh narapidana tsb kesemuanya terkait kasus narkoba. ini sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada tgl 27 agustus dan tgl 2 September 2021

Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur, Damari memimpin langsung persiapan pemindahan sepuluh Narapidana tsbt dengan pengawalan ketat dari Polri (Brimob) dan Tim Keamanan Lapas.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan Kamtib, juga sebagai upaya P4GN dilingkungan Lapas, khususnya di Lapas Narkotika Gn. Sindur. ujar Damari,

Kalapas juga menambahkan, seluruh proses pemindahan Narapidana ke Lapas Karanganyar sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.
“Tentu kita lakukan pemindahan sudah sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,”
ungkap Damari

Terpisah Kepala Seksi Pembinaan Lapas Narkotika Kls. IIa Gn. Sindur, Tri Mulyono menjelaskan bahwa ke sepuluh napi ini sudah mendapatkan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ada yg pidana seumur hidup , diatas 10 th dan diatas 5 th.
Dikarenakan napi ybs masih terbukti melakukan pelanggaran terkait peredaran Narkotika , walaupun sisa pidananya ada yg kurang dr 6 bln tetap kita lakukan pemindahan ke Lapas High Risk,” di Nusakambangan papar Tri Mulyono
(MBPN-myus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *