• Thu. Aug 27th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

DPRD Bandar Lampung Didesak Panggil Diskop UKM Soal Temuan BPK Gerobak Listrik Rp. 629,7 Juta

LAMPUNG | bhayangkaraperdananews.com – Program pengadaan 100 unit gerobak listrik pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran dengan nilai mencapai Rp. 629,7 juta.

Selain temuan indikasi kelebihan pembayaran tersebut, BPK turut memberikan catatan kritis terhadap serangkaian tahapan pengadaan.
Hal yang disoroti meliputi penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa, hingga proses negosiasi harga yang dinilai bermasalah.


Menanggapi temuan ini, publik kini menantikan langkah tegas dan konkret dari Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung. Komisi II sebelumnya sempat menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
Program pengadaan gerobak listrik ini jelas membutuhkan perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas anggaran publik dan efektivitas bantuan bagi pelaku UKM.

Berikut beberapa poin tanggapan mendalam terkait isu tersebut: ​Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Fungsi Legislatif: Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung perlu segera merealisasikan rencana pemanggilan Dinas Koperasi dan UKM beserta pihak penyedia barang/jasa.

Sikap pasif atau penundaan klarifikasi hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa fungsi pengawasan anggaran di tingkat daerah belum berjalan optimal.

Tindak Lanjut Temuan BPK: Temuan kelebihan pembayaran senilai Rp629,7 juta wajib ditindaklanjuti secara hukum dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Pengembalian kerugian negara ke kas daerah harus dipastikan realisasinya dalam batas waktu yang ditentukan BPK.
​Evaluasi Total Proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ):

Sorotan terhadap penyusunan HPS, pemilihan vendor, dan negosiasi harga mengindikasikan adanya kelemahan tata kelola PBJ di lingkungan pemda.

Perlu dilakukan audit independen atau evaluasi menyeluruh agar modus penetapan HPS yang overprice tidak terulang di program-program lain.​Dampak pada Efektivitas Pemberdayaan UKM: Program yang niat awalnya untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan justru berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat akibat masalah tata kelola. Pastikan unit gerobak listrik yang sudah disalurkan benar-benar berfungsi dan tepat sasaran kepada pelaku UKM yang membutuhkan.(MBP SUNARDI)