JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Sidang kasus dugaan pemerasan dan pengacaman kembali digelar dengen angenda mendenger tanggapan JPU terkait Eksepsi yang menyeret oknum pengacara magang Bangun Paulus Tudungta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(26/6/26).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan surat dakwaan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Penegasan tersebut disampaikan JPU Andri Saputra saat memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, JPU menyebut terdapat lima pokok keberatan yang diajukan penasihat hukum. Keberatan itu antara lain menyangkut konstruksi dakwaan yang dianggap tidak cermat, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan pidana, perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara uraian dakwaan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
JPU menilai sejumlah keberatan tersebut tidak serta-merta membuat surat dakwaan batal.
Menurut Andri, sebagian argumentasi penasihat hukum telah memasuki materi pembuktian pokok perkara sehingga semestinya diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta persidangan. Penuntut umum juga berpandangan bahwa surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, rangkaian perbuatan yang didakwakan, serta unsur tindak pidana yang menjadi dasar penuntutan.
Terkait keberatan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, JPU menyampaikan bahwa perkara yang didakwakan bukan semata-mata menyangkut hubungan utang-piutang.
Penuntut umum mendalilkan terdapat dugaan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan serta tindakan memaksa korban menyerahkan sejumlah uang. JPU menegaskan, apabila terdapat hubungan utang-piutang antara para pihak, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan bukan melalui tindakan yang diduga melanggar hukum.
Mengenai perhitungan kerugian, JPU juga membantah dalil penasihat hukum yang menyebut terdapat ketidakcermatan. Penuntut umum menyebut kerugian bersih yang didalilkan dialami Vinson Leocarlius sebesar Rp60,75 juta. Nilai tersebut dihitung dari kerugian Rp80 juta yang kemudian dikurangi Rp19,25 juta, yakni uang milik terdakwa yang disebut diambil oleh korban.
JPU juga menilai tabel perbandingan antara surat dakwaan dan BAP yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung membatalkan dakwaan. Menurut penuntut umum, persoalan tersebut berkaitan dengan pembuktian yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh eksepsi tim penasihat hukum Bangun Paulus Tudung serta menyatakan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.
Sebelumnya dalam persidangan pada hari Rabu ,12 Agustus 2026, terdakwa oknum pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta. dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang perkara tersebut dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda mendenger putusan sela dari majelis hakim. (MBP/Red)
