• Jum. Apr 19th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Kapolda Jateng Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Polrestabes Semarang Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu 8,4 Kg Dari Kalimantan

ByMBP-NEWS

Des 13, 2021

SEMARANG, bhayangkaraperdananews.com – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T. M.K., menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Polrestabes Semarang ungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu 8,4 Kg dari Kalimantan. yang digelar di Loby Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021) siang.

Dalam penjelasannya, Kapolda Jateng yang di dampingi Dir Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., Dir Lantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryonugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan
pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu berawal dari kecurigaan petugas yang menemukan satu kardus
mencurigakan di salah satu unit Truk Fuso ber plat nopol B
9776 TYU yang baru saja turun dari kapal Dharma Kartika
VII, pada Senin (6/12/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

“Setelah kita lakukan cek CCTV di kapal Dharma Kartika VII tujuan Pontianak -Semarang ternyata ada orang membongkar barang dari mobil pick up warna hitam dan memindahkanya ke sebuah truk yang kosong muatan yang berada dibelakangnya,” ungkap Kapolda.

Setelah dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis Sabu, pihaknya langsung melakukan penyidikan termasuk manifes kapal yang membawa Mobil Grandmax warna hitam yang diketahui bernama Helianto Kosim (41) Warga Sampit Kalimantan. Namun yang bersangkutan ternyata sudah kabur bersama mobilnya.

Kemudian Tim gabungan yang dikomandoi oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Aris Dwi Cahyanto langsung melakukan pengejaran di Sampit, Kalimantan dan menemukan jejak bahwa Helianto ternyata masih berada di Jawa Tengah.

“Kita temukan di tempat persembunyianya di indekos kawasan Temu Ireng, Sayung, Kabupaten Demak pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 21.00. Kita lakukan tindakan tegas terukur karena akan melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” pungkas Kapolda.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berada di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(MBPN-Eliezer/Humas Polrestabes Semarang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *