• Fri. Aug 7th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Kejari Jakpus Terima Perlimpahan 6 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA| bhayangkaraperdananews.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima penyerahan enam tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd dan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008–2015.
Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/26), sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.

Enam tersangka yang diserahkan yakni BBG selaku mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta mantan Managing Director Pertamina Energy Services (PES), AGS selaku mantan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014, MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd periode 2009–2015, NRD selaku Crude Trading Manager Pertamina Energy Services periode 2008–2014, TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta IRW dari pihak swasta yang merupakan direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Dalam penyidikan, perkara ini bermula dari mekanisme pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) selama periode 2008 hingga 2015 yang melibatkan fungsi ISC dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd. Penyidik menduga terdapat kebocoran informasi rahasia internal mengenai kebutuhan minyak mentah, produk gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta.

Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses pengadaan sehingga memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan pihak swasta bersama beneficial owner sejumlah perusahaan yang memengaruhi proses tender melalui komunikasi dengan pejabat terkait, pengaturan nilai HPS, hingga penguasaan jalur pengadaan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.

Praktik tersebut diduga diperkuat dengan penerbitan pedoman yang bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

Akibatnya, proses pengadaan dinilai tidak lagi berlangsung secara kompetitif, memperpanjang rantai pasok, serta menyebabkan harga pembelian produk gasoline RON 88 dan RON 92 menjadi lebih tinggi sehingga menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).

Para tersangka didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejari Jakpus, Dr. Antonius Despinola S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yogie Verdika S.H., M.H., mengatakan untuk kepentingan proses penuntutan, Kejari Jakpus menahan empat tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2026.

Sementara itu, tersangka BBG tidak ditahan di rumah tahanan dan menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan serta pertimbangan Tim Penuntut Umum.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakpus akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (MBP/Red)