JAKARTA|bhayangkaraperdananews. com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya produksi narkoba skala besar senilai Rp 119 miliar yang melibatkan jaringan internasional. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, pengungkapan itu menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sebelum sempat diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat. “Ini merupakan bukti keseriusan Polri, khususnya Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresnarkoba, untuk membasmi dan memutus jaringan narkoba yang ada di wilayah kami,” kata Nasriadi saat konferensi pers, Rabu (5/8/26).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai bahan baku pembuatan narkoba, di antaranya 3.200 butir carisoprodol, 308 ribu tablet, serta empat tong berisi sekitar satu ton bubuk carisoprodol yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan narkotika golongan I. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 180 bungkus happy water dengan berat sekitar satu kilogram dan 500 gram ketamine.
Menurut Nasriadi, seluruh barang bukti tersebut berasal dari jaringan internasional. “Ini merupakan jaringan internasional. Bahan-bahan tersebut didatangkan dari luar negeri ke Indonesia untuk dijadikan bahan baku pembuatan narkoba,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang disita berpotensi menghasilkan narkoba yang dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa apabila berhasil diproduksi dan diedarkan. “Kalau bahan ini berhasil diproses menjadi narkoba, sekitar 3,5 juta jiwa bisa menjadi korban. Nilai ekonominya di pasaran mencapai kurang lebih Rp 119 miliar,” ucap Nasriadi.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi langkah penting dalam menyelamatkan jutaan generasi muda dari ancaman narkotika. “Dengan pengungkapan ini kita telah menyelamatkan jutaan anak-anak muda, remaja, dan masyarakat dari bahaya narkoba. Sebelum bahan baku itu diolah menjadi narkotika, kami sudah lebih dulu memutus mata rantainya,” ucapnya.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan, serta dituangkan dalam berita acara yang nantinya menjadi bagian dari alat bukti di persidangan. Nasriadi juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional tersebut. “Ini membuktikan bahwa Sat Narkoba dan jajaran Polres Jakarta Barat sungguh-sungguh dan tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkas Nasriadi.
Adapun kasus pertama bermula pada 9 April 2026 saat polisi menangkap tersangka berinisial PD di sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita 120 ribu butir tablet karisoprodol.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang pakan ternak di Semarang, Jawa Tengah, yang dijadikan lokasi clandestine laboratory atau pabrik gelap pembuatan tablet karisoprodol.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan mesin mixer, mesin pencetak tablet, serta bahan baku dan tablet karisoprodol siap edar. Selanjutnya, pada 23 April 2026 polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial RS dan MF yang diduga merupakan bagian dari jaringan tersebut.
Pengembangan kembali dilakukan hingga pada 29 April 2026 polisi mengungkap gudang penyimpanan bahan baku di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Dari gudang itu, polisi juga menyita bubuk karisoprodol yang diduga dipasok oleh seorang buronan berinisial AL dari salah satu negara di kawasan Asia.
Dalam pengungkapan lainnya, Satua resser narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap seorang warga negara asing asal China berinisial Gao Erfu alias Siaw Lang (GE) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita 195 saset narkotika jenis Happy Water serta satu paket ketamine dengan berat bruto 500 gram.
Adapun Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MBP Rek)
