• Wed. Jun 10th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Menjelang Natal 2024 & Tahun Baru 2025 Polres Grobogan Bersama Forkompimda Musnahkan 3.610 Botol Miras 5 Jerigen

GROBOGAN | bhayangkaraperdananews.com – Polres Grobogan menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan kantor Setda Grobogan, pada hari Jum’at tanggal (20/12/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Grobogan AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.IK, M.si, Dandim 0717/Grobogan Letkol Kav Barid Budi Susilo, S.Sos, Kajari Grobogan Daniel Panannangan, S.H,M.H , Ketua Pengadilan Negeri Grobogan, Sekda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto,S.Sos , M.Si,Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Lusi Indah Artani, S.E, M.M.

Dalam kegiatan tersebut sebanyak 3.610 botol dan 5 jerigen miras berbagai jenis dan merk yang disita sejak tanggal 27 Agustus hingga 16 Desember 2024 dimusnahkan.

Ribuan miras tersebut terdiri dari bir singaraja 715 botol, bir prost 367 botol, bir anker 320 botol, bir bintang 315 botol, anggur merah 486 botol, congyang 316 botol, bir guinness 211 botol, kawa-kawa 20 botol, arak polos 855 botol dan arak polos 5 jerigen.

Kapolres Grobogan AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.ik , M.Si menyebut, bahwa minuman keras merupakan barang yang peredaranya sangat dibatasi oleh Pemerintah.

“Ini karena dapat membahayakan kesehatan serta merupakan salah satu akar penyebab permasalahan sosial seperti perkelahian, kecelakaan saat berkendara,” ujar Kaplres Grobogan.

“Dan bahkan seringkali berujung pada aksi kriminalitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuh AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.iK, M.si.

KRYD dengan sasaran miras itu, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, juga dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal 2024 dan Tahun baru 2025 di wilayah hukum Polres Grobogan.

AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.ik, M.Si menambahkan, bahwa pemusnahan hasil sitaan minuman keras saat ini merupakan hasil kerja keras jajarannya sehingga terkumpul minuman-minuman yang dalam aturannya tidak boleh diperjual belikan apalagi diminum.

“Dengan razia miras yang kami lakukan, harapannya pada perayaan Natal dan Tahun Baru nanti wilayah Kabupaten Grobogan yang sangat kita cintai ini senantiasa dalam keadaan aman dan damai,” Pungkas AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.IK, M.si Kapolres Grobogan.(MBPN Muhtarom)