Aceh Singkil, bhayangkaraperdananews.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) SMKN 1 Gunung meriah, Aceh Singkil, semakin terkuak dan menahan tersangka baru.
SATRESKRIM Polres Aceh Singkil, kembali menahan tersangka lain, satu orang ASN berinisial SH(56) sekaitan dana BOS tahun 2018 tersebut.
SH, merupakan terduga kedua pelaku tindak pidana korupsi dana BOS, setelah sebelumnya SATRESKRIM sudah menahan seorang bendahara AP(36) pada Kamis(02/6/22).
Relis dari SiHumas Polres Aceh Singkil, bahwa Penyidik SATRESKRIM telah mengirimkan surat panggilan terhada SH(52) pada hari Jumat(03/6/22), dan melakukan pemeriksaan pada Selasa,(07/6/22), di ruangan unit Tipidkor Polres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman,SIK, melalui Kasatreskrim, AKP,Abdul Halim,SH, menjelaskan , melakukan penahanan terhadap tersangka SH selama 20 hari kedepan, jelas Kasat.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat(1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 dari Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHP. (MBPN_A1/02.HT)
