BLORA | bhayangkaraperdananews.com – Usulan yang diajukan Masyarakat Peduli Pendidikan dan Anak (MPPA) Blora terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya disepakati dalam forum bersama di Ruang Rapat Wakil Bupati Blora, Rabu 16 September 2026.
Adapun poin-poin kesepakatan yang dihasilkan sebagai berikut:
1.SPPG yang tidak memenuhi syarat dan SOP akan ditutup.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak memenuhi persyaratan administrasi, standar kesehatan, maupun SOP operasional akan ditindak tegas dengan penutupan.
2.Program MBG tetap berjalan, tapi tidak di sekolah.
Agar tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pelaksanaan distribusi MBG disepakati tidak dilakukan di lingkungan sekolah. Mekanisme penyaluran akan diatur lebih lanjut agar tetap tepat sasaran.
3.Apabila ada pelanggaran dan ada unsur pidana, diproses hukum.
Setiap bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan MBG yang mengandung unsur pidana, seperti penyalahgunaan anggaran maupun kelalaian yang membahayakan anak, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
4.Ditutup permanen bila melanggar.
SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan ditutup secara permanen dan tidak diperbolehkan beroperasi kembali.
Kesepakatan ini disambut positif oleh berbagai pihak. MPPA Blora menilai langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pada keselamatan dan kesehatan anak, sekaligus memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan awalnya.
“Kami ingin program MBG ini benar-benar bermanfaat untuk anak-anak, bukan malah menimbulkan masalah baru. Kesepakatan ini adalah jalan tengah yang terbaik,” ujar salah satu perwakilan MPPA Blora.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan pelaksanaan MBG di Blora dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.(MBPN-ISMAN)
