SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – RESMOB Idik V Polrestabes Semarang didatangi Advokat Gani Wibisono, S.H., dan Hendrikus Deo Peso, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari korban penganiayaan menggunakan senjata tajam atas nama Sandi Wijaksono warga tambakan RT 03, RW 07, Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari, kota Semarang Jawa Tengah.
Oleh karena itu Hari ini Rabu tanggal 30 April 2025 Kami sebagai Kuasa Hukum Korban menanyakan ke Penyidik terkait dengan status terlapor atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Pelapor sudah memberikan aduannya ( 2/9/2024 ) namun Terlapor belum ditetapkan sebagai Tersangka.
Ketika Dikonfirmasi oleh awak Media Bhayangkara Perdana News, Gani panggilan akrabnya Korban Sandi Wijaksono telah dianiaya oleh tetangganya sendiri yaitu berinisial RFM yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Gani Mengatakan Bahwa proses yang dilakukan pihak aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian di Unit Resmob Idik V Polrestabes Semarang dinilai sangat lamban, bagaimana tidak, korban membuat aduan pada Tanggal 2 September 2024 dan melakukan Visum, kemudian baru ditingkatkan jadi Laporan Polisi (LP/56/II/2025/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH) pada Tanggal 10 Februari 2025, 2 bulan kemudian Senin 29 April 2025 baru dilakukan pemanggilan Terlapor RFM untuk diperiksa pada Pukul 10.00 WIB.
Kami selaku Kuasa Hukum baru mendapatkan SP2HP dari unit Resmob Idik V Polrestabes Semarang pada hari Senin, 29 April 2025 pukul 14.15. dan diberi informasi terkait dengan terlapor RFM yang akan dilakukan gelar perkara pada Selasa, 30 April 2025, akan tetapi pada pukul 13.30 Kami selaku Kuasa Hukum korban atau pelapor menanyakan ke Penyidik unit Resmob Idik V Polrestabes Semarang memberikan informasi bahwa terlapor RFM gelar perkaranya mundur di hari Jumat, 2 Mei 2025 dengan alasan May Day ( kata penyidik Unit Resmob Idik V Polrestabes Semarang).
Gani berharap untuk Penyidik Resmob Idik V Polrestabes Semarang segera menindaklanjuti kasus Penganiayaan menggunakan Senjata Tajam tersebut, agar Terlapor RFM jera dan dihukum sesuai dengan Undang-Undang tindak Pidana Penganiayaan, Pengrusakan dan membawa Senjata Tajam pasal 351 KUHP, pasal 406 KUHP, Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951 sebagai wujud nyata komitmen Polri menuju institusi yang bersih, berintegritas, Ujarnya. (MBPN-ANDRE)
