KARANGASEM | bhayangkaraperdananews.com – Polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Klingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung kembali mencuat setelah Gubernur Bali merekomendasikan pembongkaran proyek tersebut. Menyikapi hal itu, Forum Paiketan Sejebak Bendesa Adat se-Nusa Penida menyampaikan sikap bersama mendukung kelanjutan pembangunan demi kepentingan masyarakat setempat.
Perwakilan forum, Jro Ketut Gunaksa menyampaikan seluruh bendesa adat yang hadir sepakat agar pembangunan lift kaca tetap diteruskan. Ia mengakui pemerintah provinsi sebelumnya menilai proyek tersebut melanggar sejumlah ketentuan berdasarkan temuan Pansus TRAP Provinsi Bali, yang memuat lima poin pelanggaran. Atas dasar itu pula, Gubernur Bali memberikan waktu enam bulan untuk melakukan pembongkaran jika proyek dihentikan.
Menanggapi dukungan dari para bendesa adat, Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa penyampaian tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat.
“Itu kan aspirasi. Nggak mungkin (pembangunan lift kaca) dilanjutkan. Sudah dilihat kan tadi pelanggarannya,” ujar Koster usai Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Wiswa Sabha, Senin (1/12).
Koster juga menyatakan sikapnya terhadap konsep pengembangan kawasan Pantai Klingking yang diusulkan Bupati Klungkung melalui kerja sama dengan investor. Menurutnya, konsep tersebut jauh lebih tepat karena tetap menjaga kelestarian alam.
“Ada konsep yang sangat bagus yang dimiliki Pak Bupati. Dia memelihara alamnya, tidak merusak alamnya. Dia melekat di situ jalan tradisionalnya itu ditata dengan tangga yang sangat bagus dengan bahan alamnya. Kalau itu jadi itu bagus,” imbuhnya.
Dalam kesempatan rapat paripurna yang sama, Koster kembali memaparkan alasan penolakan pembangunan lift kaca secara visual menggunakan laser berwarna hijau untuk menunjuk area pembangunan yang dinilai bermasalah.
Ia menekankan persoalan kewenangan wilayah menjadi salah satu pelanggaran utama pada proyek tersebut.
“Ini wilayah daratan ini adalah kewenangan Kabupaten Klungkung. Tebing ke bawah bukan wilayah kewenangan kabupaten Klungkung. Turun ke bawah di dasar, ini adalah tanah negara di bagian C, yang punya kewenangan adalah pusat dan provinsi. Pusat bisa mendelegasikan kepada provinsi. Kewenangan perizinan kabupaten Klungkung ada di darat. Di bawah tebing, pantai, dan laut tidak ada kewenangan kabupaten,” jelas Koster. (MBPN-Nengah Suena)
