DENPASAR, bhayangkaraperdananews.com – Kabar akan dibukannya kembali Akasaka Music Club & Karaoke (Akasaka Bali) di bilangan Jalan Teuku Umar Denpasar akhirnya mulai terjawab.
Bahkan, setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, IB Benny Pidada secara tegas menyatakan tidak bisa memberikan izin lagi dengan alasan karena izin sebelumnya telah dicabut pada 2018 silam.
Penegasan serupa kembali disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.
Pedagang Pasar Satria Meluber ke Jalan, Solusinya Regrouping SD Saat dikonfirmasi, penerus sekaligus pengganti dari Mantan Kapolda Bali lama Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, ini secara tegas tidak akan memberikan rekomendasi izin operasional ke Akasaka.
Alasannya, kata lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1989 ini, yakni karena Akasaka Bali sudah tidak mempunyai izin oeprasional lagi.
“Izinnya sudah tidak ada. Kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk melakukan pembukaan terkait izin yang berkaitan dengan pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi,” tegas pewira tinggi Polri dengan pangkat dua bintang di pundak saat ditemui di Kampus Unud, Jalan Sudirman, Denpasar Sabtu (29/5).
Selain itu, imbuh Irjen Putu Jayan, bahwa secara prinsip, penerbitan perizinan operasional Akasaka menjadi kewenangan Pemerintah Kota Denpasar.
Kendati demikian, rekomendasi untuk memberikan izin itu tetap datang dari pihak kepolisian (Polda Bali) dan juga pemerintah wilayah setempat.
“Prinsipnya perizinan dikeluarkan oleh pemerintah kota (Pemkot Denpasar). Namun rekomendasi tetap dari kepolisian dan lingkungan setempat,” imbuhya. (MBPN-Nengah)
