BALI, bhayangkaraperdananews.com – Demi menjaga Kehormatan tatanan keluhuran Budaya Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menggelar jumpa pers dan dengan tegas memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan. (06 Mei 2022)
Gubernur Bapak Wayan Koster pun menyatakan konsisten dan tegas terhadap pelaku wisatawan, baik itu wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali, agar Bali sebagai tujuan wisata utama di dunia, citranya terjaga dengan baik, terhormat dimata masyarakat nasional dan internasional.
Dimana, Bali merupakan tujuan utama pariwisata dunia, karena itu harus betul-betul dijalankan dengan tertib dan disiplin. “Sudah banyak kejadian yang tidak etis dan sepatutnya dilakukan oleh wisatawan ditempat suci atau yang disakralkan oleh krama Bali, maka sebagai generasi penerus sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakan secara bersama-sama, Ujar Gubernur Bali. (MBPN-Nengah Suena)
